Tidak Di Izinkan Masuk, PT LIL Di Sinyalir  Lecehkan Surat Tugas KPH

Tidak Di Izinkan Masuk, PT LIL Di Sinyalir Lecehkan Surat Tugas KPH

24 views
0

POPAYATO, deteksinews.id – Adanya konflik antara masyarakat dengan PT Loka Indah Lestari (LIL,) di Kecamatan Popayato, mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Gorontalo Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Sayangnya kedatangan anggota KPH dengan mengantongi surat tugas selama 2 hari, sejak tanggal 22 – 23 November 2024 dengan nomor, 094/ST/PHPM/230/XI/2024 di lecehkan dengan tidak mengizinkan masuk area PT LIL.

Kontan ini membuat heran dan kecewa para petugas KPH, sehingga dugaan adanya aktifitas pertambangan ilegal di area PT LIL mencuat dan menjadi salah satu alasan, mengapa abdi negara di sektor kehutanan ini dihalangi masuk area.

“Kami memang juga sudah menemukan bukti adanya kegiatan PETI di dalam area PT LIL dan itu di sinyalir dan diduga di kelola oleh investor WNA asal Korea.” Ungkap salah satu anggota KPH seraya tidak mau sebutkan identitas namanya.

Sebelumnya ungkap dia, pihak KPH sudah menghubungi salah satu petinggi PT LIL, dan mengizinkan setelah jembatan yang menghubungkan ke wilayah tersebut, diperbaiki akibat di bakar sejumlah oknum warga.

Namun, setelah diperbaiki justeru pihak KPH tidak diizinkan masuk pada pos masuk ke perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dasar surat kami urainya jelas dengan menggunakan kop Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Gorontalo Barat.

“Jadi kami bertugas atas nama pemerintah provinsi Gorontalo.” Urainya kecewa.

Hal ini tambahnya, sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Surat tugas kami dasarnya kata Anggita KPH tersebut, dasarnya jelas dan merujuk pada UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Dasar surat lain urainya, UU no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta Pergub Gorontalo no. 60 tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang UPTD KPH Provinsi Gorontalo.

“Jadi jelas tugas kami demi negara pak, dan ada apa jamu tidak diperbolehkan masuk dan berkoordinasi dengan pihak PT LIL terkait persoalannya dengan masyarakat.” Tegasnya dengan penuh rasa kecewa.

Hingga berita ini di publish, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT LIL melalui humasnya Fredy Simamora setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya. D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *