KemenHAM Gorontalo Perkuat Sinergi Daerah, Siapkan Pembentukan Kampung REDAM untuk Merawat Perdamaian

KemenHAM Gorontalo Perkuat Sinergi Daerah, Siapkan Pembentukan Kampung REDAM untuk Merawat Perdamaian

19 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemeHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar Rapat Persiapan Pembentukan Kampung REDAM (Merawat Perdamaian, Menegakkan Hak Asasi Manusia) di Aula Kantor Operasional KemenHAM Gorontalo, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membumikan nilai-nilai HAM serta mencegah potensi konflik sosial di tingkat desa/kelurahan.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah se-Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo.
Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Koordinator Wilayah KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan komitmen Kementerian HAM di bawah Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadirkan pelayanan HAM yang lebih dekat dan responsif di masyarakat.
Dalam arahannya, Sarton Dali menyampaikan bahwa pembentukan Kampung REDAM merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim masyarakat yang aman, kondusif, dan sadar hukum. Nomenklatur REDAM yang kini ditafsirkan sebagai “Merawat Perdamaian, Menegakkan Hak Asasi Manusia” menekankan pendekatan preventif serta pembinaan keberlanjutan.
“Tujuan utama dari program seperti Kampung REDAM, Posbankumdes, hingga Desa Sadar HAM adalah memberikan kesadaran kepada setiap warga agar mampu menciptakan lingkungan yang harmonis. Ketika masyarakat memahami HAM, setiap perilaku akan mengarah pada terciptanya suasana yang aman dan sejahtera,”ujar Sarton.
Sarton menjelaskan bahwa penetapan Kampung REDAM akan dilakukan di 6 kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo secara bertahap, di mana masing-masing daerah mengusulkan satu desa atau kelurahan percontohan. Proses pengusulan disusun secara partisipatif (bottom-up), dimulai dari kesepakatan dan usulan pihak desa, direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk kemudian ditetapkan oleh Kementerian HAM.
Lebih lanjut, kata Sarton Dali, KemenHAM menekankan agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa tidak perlu khawatir terkait kendala pembiayaan. Seluruh alokasi anggaran operasional, asistensi, penyuluhan, hingga pelaksanaan kegiatan pembentukan Kampung REDAM ditanggung sepenuhnya oleh anggaran Kementerian HAM.
“Pemerintah Desa cukup memfasilitasi koordinasi dan tempat pertemuan. Kami pastikan program ini tidak membebani APBD maupun APBDes,”tegasnya.
Melalui koordinasi awal ini, KemenHAM Gorontalo berharap sinergi lintas sektor dengan Badan Kesbangpol, Dinas PMD, dan Bagian Hukum Setda dapat terus terjalin erat. Langkah bersama ini diharapkan mempercepat proses administrasi pengusulan desa, sehingga penegakan dan penguatan HAM di Provinsi Gorontalo dapat terwujud secara nyata dari level tapak. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *