SIDANG DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK, LIMA SAKSI PELAPOR BERIKAN KETERANGAN DI PN GORONTAL

SIDANG DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK, LIMA SAKSI PELAPOR BERIKAN KETERANGAN DI PN GORONTAL

25 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Iwan Lakadjo dan pelapor Sitar Alim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (28/7/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi yang diajukan oleh pihak pelapor, Sitar Alim. Kelima saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait pokok perkara yang sedang diperiksa.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rais Hidayat bersama dua hakim anggota. Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung secara bergantian dengan memberikan kesempatan kepada jaksa, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan guna menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

Selama jalannya persidangan, suasana berlangsung tertib dan kondusif. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Persidangan akan dilanjutkan Selasa depan 04/08/2026 pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan saksi lainnya maupun tahapan pembuktian selanjutnya.

Perkara ini masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Your email address will not be published. Required fields are marked *