
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, memimpin langsung rapat persiapan lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Pohuwato tahun 2025.
Rapat digelar bersama jajaran terkait, di aula kantor sementara Bupati Pohuwato, pada Senin, (05/05/2025).
Wabup menegaskan pentingnya kesiapan seluruh elemen pemerintahan dalam menghadapi lomba tersebut, dengan harapan agar lomba desa dan kelurahan mampu menembus hingga tingkat nasional.
“Harapannya agar lomba desa/kelurahan mampu berbicara di tingkat nasional, dan kekompakan, solidaritas serta sinergitas diharapkan dapat ditunjukkan baik dalam tatanan pemerintahan desa, kecamatan hingga kabupaten,” ungkap Iwan.
Wabup menekankan, disiplin adalah kunci utama dalam pengelolaan sistem pemerintahan yang efektif, dan mendorong para aparatur untuk menguasai regulasi yang ada serta aktif melakukan koordinasi untuk kelancaran proses penilaian.
“Penilaian lomba desa dan kelurahan diharapkan dapat berjalan sesuai skedul yang telah ditetapkan dan bisa beroleh hasil yang memuaskan, dan rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Pohuwato,”tambahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pohuwato Arman Mohamad, menambahkan, lomba desa bertujuan menata tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan secara menyeluruh,
Ia menyoroti pentingnya penataan sektor administrasi, pelayanan publik, dan kebersihan lingkungan.
“Camat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong dan mengawasi pelaksanaan berbagai aspek di wilayah masing-masing, baik di desa maupun kelurahan,”ujar Arman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Refli Basir menjelaskan, proses evaluasi akan diawali melalui evaluasi mandiri di masing-masing desa.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan desa atau kelurahan yang akan mewakili kecamatan dalam lomba tingkat kabupaten.
“Tahapan evaluasi akan diawali melalui evaluasi mandiri yang nantinya merekomendasikan desa perwakilan dari setiap kecamatan,”jelas Refli.
Diketahui, Instrumen dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, dan Berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 100.3.2.9-0360 tahun 2025 tanggal 29 April tahun 2025 tentang penetapan kategori tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan tahun 2025.
Untuk Kabupaten Pohuwato sendiri terdapat 44 desa cepat berkembang, 46 desa berkembang, dan desa kurang berkembang berjumlah 3 Desa.
Smentara jadwal pelaksanaan penilaian lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Pohuwato tahun 2025 akan di mulai 14 Mei tahun 2025.
Frkm-D002