
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Maksimalkan laporan dugaan korupsi dana desa (Dandes) Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, pelapor Abdurrahman Ali datangi Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Terpantau, Senin (21/4/25) di temani Wakil Ketua BPD Buntulia Selatan Zulkifli Liputo, kedua tokoh masyarakat ini, akan menemui Kasie Pidsus Kejari Pohuwato.
Abdurrahman Ali menjelaskan, laporan kami ke Bupati Pohuwato tembusan inspektorat dan kejaksaan tersebut pada bulan September 2023
“Kami hanya mempertanyakan sudah sampai dimana laporan dugaan penyalahgunaan dana desa pada pembangunan pagar dan lampu lapangan olah raga serta Program Ketahanan Pangan oleh oknum kades Buntulia Selatan yang saat ini sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Kedatangan kami hanya mengecek sudah sampai dimana penanganan dugaan kasus tersebut.” Terang Abdurahman Ali yang di aminkan Zulkifli Liputo.
Disinggung sudah berapa lama dugaan kasus tersebut dilaporkan, Abdurrahman Ali menjelaskan bila laporan tersebut sejak tahun 2023 dan sudah berjalan satu tahun lebih.
“Insya Allah kami akan mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan negeri Pohuwato.” Ungkapnya berharap.
Namun sebelumnya Kades Buntulia Selatan Sukiman kepada deteksinews.id menjelaskan bila TGR yang dialamatkan ke dirinya dari hasil pemeriksaan inspektorat, sudah di selesaikan.
“TGR kurang lebih 160 juta rupiah tersebut sudah saya selesaikan pak, dan itu sebanyak dua kali penyetoran.” Terang Kades Buntulia Selatan Sukiman.
Hingga berita ini di publish, belum ada konfirmasi kepihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.
D002