Penerimaan Pendaftaran Masa Perpanjangan, Ini Yang Disampaikan Ketua KPU Pohuwato

Penerimaan Pendaftaran Masa Perpanjangan, Ini Yang Disampaikan Ketua KPU Pohuwato

6 views
0

GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan menegaskan, untuk ketentuan dan mekanisme penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangan, ini yang harus disampaikan

Firman menjelaskan, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.

Ketentuannya kata Firman,
1. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran sedangkan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran.

2. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau

3. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, terang Firman, maka kondisi yang terjadi di Kabupaten Pohuwato bersesuaian dengan angka 1, oleh karena itu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum mengusulkan pasangan calon atau lebih tepatnya belum menyerahkan B.PERSETUAN.PARPOL.KWK ke Pasangan Calon manapun, dan secara akumulatif perolehan suara sahnya memenuhi syarat minimal pencalonan yakni 10% dari total perolehan suara sah Partai Politik pada Pemilu 2024, dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran.

Sedangkan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon dan statusnya diterima oleh KPU Kabupaten Pohuwato, tidak dapat diubah komposisinya atau tidak dapat menarik dukungannya lagi atau mendaftarkan Pasangan Calon lain.

Hal ini pungkas Firman, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Vanda/D002)

Your email address will not be published. Required fields are marked *