Tidak Hadir Bersaksi Dalam Sidang Terdakwa ZU, Bupati Pohuwato Bakal Dipanggil Lagi

Tidak Hadir Bersaksi Dalam Sidang Terdakwa ZU, Bupati Pohuwato Bakal Dipanggil Lagi

361 views
0

Laporan Vanda Waraga
Editor Muzamil Hasan

POHUWATO, deteksinews.id – Pada sidang terdakwa Zuriyaty Usman (ZU) atas perkara dugaan pemalsuan surat pasal 263 KUHP yang disidangkan pada Kamis, (25/5) di Pengadilan Negeri Marisa, seharusnya akan menghadirkan saksi JPU diantaranya Bupati Pohuwato.

Namun hingga berakhirnya sidang perkara pemalsuan surat hari ini, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga tidak menghadiri undangan saksi pengadilan, karena ada tugas pokok dalam rangka kunjungan kerja Gubernur Gorontalo di daerahnya.

Pantauan awak media dalam fakta persidangan beberapa waktu lalu, Selasa (23/5), majelis hakim akan menghadirkan saksi JPU salah satu diantaranya Bupati Pohuwato, hari ini Kamis (25/5)

“Hari ini beliau tidak hadir dalam sidang ZU sebagai saksi JPU.” Terang kuasa hukum terdakwa Adv Abdul Majid Ahmad,SH Faisal Panggi SH serta
Stenli Nipi SH, MH, usai agenda sidang hari ini.

Dijelaskan para pengacara muda tersebut, pada Selasa pekan depan (30/5) majelis hakim tetap menghadirkan Bupati Pohuwato dalam panggilan saksi untuk ke tiga kalinya.

Hal tersebut di benarkan terdakwa Zuriyaty Usman saat berbincang dengan awak media, usai sidang pada pengadilan negeri Marisa.

“Alhamdulillah keinginan saya, untuk tetap menghadirkan Bupati sebagai saksi JPU pada Selasa pekan depan, dikabulkan majelis hakim.” Terang Zuriyaty Usman sebelum kembali kerumah tahanan negara.

Dalam terminologi peradilan, siapa yang menghina peradilan satu diantaranya mangkir dari panggilan hakim sebagai saksi, dianggap telah melakukan perbuatan penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court)

Diterjemahkan dari bahasa Inggris, Contempt of court, sering disebut hanya sebagai “penghinaan”, adalah kejahatan ketidaktaatan atau ketidakhormatan terhadap pengadilan dan pejabatnya dalam bentuk perilaku yang menentang atau menentang otoritas, keadilan, dan martabat pengadilan.

Pemkab Pohuwato melalui Kadis Kominfo ketika dikonfirmasi, masih akan berkoordinasi, begitu pula Kabag Hukum Setdakab Pohuwato

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada hasil konfirmasi dari Pemkab Pohuwato terkait kesediaan Bupati Pohuwato menghadiri undangan saksi pada sidang perkara lanjutan dengan terdakwa ZU pekan depan

D002/PJS

Your email address will not be published. Required fields are marked *