Muzamil Hasan
Pohuwato, deteksinews.id – Kembali penggunaan mobil dinas (Mobnas) di Kabupaten Pohuwato oleh Oknum Kepala Dinas kembali disoroti.
Hal ini terpantau di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Disinyalir mobnas milik kantor tersebut, diduga digunakan oleh oknum kadisnya untuk kepentingan pribadi.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini, Rabu (10/04/2023).
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyayangkan hal ini, karena ini dapat merugikan pihak Pemerintah Daerah.
“Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi dan itu jelas,”kata dia.
Dalam paparnya, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jelas aturannya ini, Apabila seorang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, berarti ASN bersangkutan sudah melakukan pelanggaran, atau bisa juga dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi,”jelasnya.
Ia berharap agar hal ini segara ditindaklanjuti oleh pimpinan, jika tidak hal ini dapat menjadi bumerang bagi keberlangsungan Pemerintah Daerah yang saat ini sedang berjalan.
“Kami berharap Bupati maupun Sekda segera memberikan teguran dan sanksi kepada Kadis bersangkutan tanpa pandang bulu dan pilih kasih,”harapnya..
Sampai berita ini ditayangkan pihak awak media sudah menghubungi Kadis bersangkutan namun belum mendapatkan respon.
San/D002/PJS