Besaran Zakat Fitrah Di Pohuwato Ditetapkan Rp. 35.000

Besaran Zakat Fitrah Di Pohuwato Ditetapkan Rp. 35.000

27 views
0

POHUWATO, deteksinews.id – Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama Kemenag Pohuwato menjelang ramadan baru-baru ini.

Untuk puasa tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp. 35 ribu perjiwa. Besaran zakat fitrah tersebut telah disampaikan Sekretaris Daerah, Iskandar Datau pada kegiatan safari ramadan pemda pohuwato di Kecamatan Patilanggio, Rabu, (29/3/2023).

Menurut Sekda Iskandar Datau yang juga merupakan ketua tim 3 safari pemda pohuwato, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadan hingga menjelang salat idul fitri.

Untuk itu diimbau kepada umat muslim untuk membayar zakat fitrah tersebut, karena sebagai umat muslim tentu zakat fitrah wajib bagi seseorang dan hanya ada pada bulan ramadan.

Selain itu, Sekda Iskandar juga berharap kepada umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh dan terus memakmurkan masjid dengan amalia ramadan terutama salat tarawih dan juga salat berjemaah.

Disisi lain imbauan untuk masyarakat di musim penghujan terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena disamping pohuwato daerah rawan banjir juga cuaca ekstrim saat ini menjadikan kita semua waspada akan bencana yang terjadi.
“Karena sewaktu-waktu bencana berupa banjir selalu mengintai kita termasuk di Kecamatan Patilanggio itu sendiri. Olehnya terus memantau keadaan dan apabila hujan lebat yang disertai angin kencang kiranya untuk hati-hati terutama rumah yang berdekatan dengan pohon yang tinggi”,harap Sekda Iskandar Datau.

Pada kegiatan safari itu, Sekda Pohuwato menyerahkan bantuan dari pemerintah daerah dan Baznas Pohuwato serta penyerahan bantuan alat salat ke masjid Al-Falaq Desa Dulomo Kecamatan Patilanggio oleh Ketua DWP Pohuwato, Ny. Suriyati Datau R. Abdjul.

Hms-Iwan/D002/PJS

Your email address will not be published. Required fields are marked *