
Syamsudin Hadju : “Sudah ada laporan BKSDA yang sudah dilaporkan ke Gakumdu dan saat ini sudah berproses hukum”
Muzamil Hasan/editor
POHUWATO, deteksinews.id – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Gorontalo Syamsudin Hadju, Senin pagi, (13/3/23) angkat bicara terkait kerusakan lingkungan yang ada disejumlah wilayah pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Syamsudin Hadju, saat dihubungi melalui ponselnya mengaku, pihaknya telah berusaha maksimal melakukan pengawasan dan tindakan terhadap kerusakan lingkungan.
Bahkan BKSDA kata Syamsudin, pihaknya telah melayangkan laporan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) regional Manado.
Namun lagi lagi kata Syamsudin pihaknya, harus berhadapan dengan mereka yang mempunyai kepentingan dalam pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut.
“Sudah ada laporan BKSDA ke Gakumdu dan saat ini yang sudah berproses hukum itu ada 8 orang” Terang Syamsudin
Pihaknya terang Syamsudin tetap berupaya agar persoalan pengrusakan lingkungan, tak ada lagi.
Upaya hukum terkait pengrusakan lingkungan oleh pihak BKSDA kata Syamsudin telah dilakukannya secara optimal.
Sehingga urai Syamsudin, tim dari Polda Gorontalo maupun Mabes Polri turun, setelah adanya laporan kami pihak BKSDA Provinsi Gorontalo.
Untuk langkah selanjutnya, BKSDA kata Syamsudin akan melakukan langkah hukum dengan menggandeng APH melalui laporan ke Gakkumdu.
“Itu sudah berproses hukum, dan saat ini sedang disidangkan di PN Marisa.” Ungkap Syamsudin.
Pihaknya berharap, peran pemerintah daerah dalam penanganan kerusakan lingkungan, terutama yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Hal ini diakui aktivis LAI Harson Ali, Senin (13/3/23) saat dimintai tanggapan terkait proses hukum yang di laporkan BKSDA ke Gakumdu.
Namun yang disesali Harson, yang terlapor dan terproses hukum hanyalah karyawan dari sekian pelaku usaha yang ada.
“Mengapa bukan pemilik alat, penyandang dana atau pemilik lokasi yang diproses, mengapa hanya mereka yang berstatus pekerja.’ ungkap Harson heran.
Sehingga bagi Harson, harusnya yang diproses adalah mereka para pemilik alat escavator dan penyandang dana serta pemilik lokasi.
“Gakumdu harusnya melakukan pengembangan dari kasus yang dilaporkan, sehingga para pelaku usaha itu harus dijerat hukum juga.” Harap Harson.
Disinggung kegiatan menggunakan alat escavator pada kegiatan PETI hingga saat ini, Harson menyerahkan sepenuhnya ke APH dalam hal ini Gakumdu.
Namun dengan data yang dimilikinya kata Harson, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait serta Mabes Polri.
(D002/PJS)
[13/3 18:28] deteksinews.Id: