KEBAL HUKUM, PETI DI KECAMATAN DENGILO TERUS BERAKTIFITAS

KEBAL HUKUM, PETI DI KECAMATAN DENGILO TERUS BERAKTIFITAS

39 views
0

Pemerhati Jurnalis Siber
Vanda Waraga PJS dan
Muzamil Hasan/editor

POHUWATO, deteksinews.id – Seakan kebal.hukum dan tak peduli dengan kerusakan hutan dan akibat yang ditimbulkannya, aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato terus berlanjut.

Bahkan kerusakan yang diakibatkan oleh aktifitas penambang ilegal ini, merambah dan merusak jalur aliran sungai serta mencemari air sungai, dan parahnya sedimentasi tak terelakkan.

Sejumlah awak media melakukan investigasi lingkaran aktifitas PETI, dan Disinyalir salah satu aktifitas pertambangan diduga kuat di motori oleh lelaki berinisial IS, hingga berakibat sedimentasi serta merubah jalur aliran air sungai.

Sementara terpantau dilapangan, Sabtu, ( 11/2/23) jalur dari sungai yang lama dikarenakan memiliki material yang ada kandungan logam mulia, diduga ditambang secara ilegal.

*Pidana Menanti Perusak Lingkungan*

Mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana.

Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.

Dalam hal ini Pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi tekni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Apa yang dilakukan oleh oknum warg berinisial IS tersebut, diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja:

a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau

b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).

Kit atunggu keseriusan APH dalam penegakkan hukum bagi yang sengaja melakukan pengrusakan lingkungan.

Tim.

Your email address will not be published. Required fields are marked *