
Muzamil Hasan
Vanda Waraga/editor
Pohuwato, deteksinews.id – Diduga ada keterlibatan oknum Camat dan kepala desa, pada aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di salah satu kawasan Kecamatan Dengilo.
Sehingga ada desakan agar Bupati Kabupaten Pohuwato diminta untuk mencopot Camat dan Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam PETI tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan, bahwa ada dugaan oknum Camat dan Kepala Desa (Kades) yang disinyalir terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan PETI di Kecamatan Dengilo.
Salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya meminta Bupati Pohuwato agar dapat membentuk tim investigasi terkait dugaan keterlibatan ke dua oknum tersebut.
“Kami mendesak Bupati untuk tidak segan-segan mencopot Camat dan Kades tersebut. Karena hal ini dapat merugikan masyarakat yang dipimpinnya,”ungkapnya.
Alasannya meminta dan mendesak Bupati untuk mencopot oknum Camat dan Kades tersebut, karena PETI tersebut secara jelas dilarang pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bahwa jelas diatur “Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”paparnya.
Olehnya, sebelum masyarakat banyak diresahkan dan kerusakan lingkungan semakin parah, maka Bupati Pohuwato harus tegas mengusut tuntas keterlibatan Camat dan Kades dalam pertambangan emas tanpa izin tersebut
“Semoga pak Bupati tegas dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, apalagi ini menyangkut masalah pelayanan terhadap masyarakat dan makin parahnya kerusakan lingkungan di Kecamatan Dengilo yang nyata-nyata itu terjadi,” pungkasnya.
San/Yo/PJS/D002