PERGUNU Kabupaten Boalemo Tolak RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Sekda Sherman

PERGUNU Kabupaten Boalemo Tolak RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Sekda Sherman

44 views
1

BOALEMO-DETEKSINEWS.ID-Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Boalemo, menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diajukan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikri) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Pasalnya. peran guru sangat dibutuhkan guna menanamkan pondasi kuat dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berintelektual, bermoral serta berahlak mulia.

“Guru sebagai penentu masa depan bangsa, di tangan merekalah masa depan bangsa ini di pertaruhkan. Jika ilmu yang diterapkan guru tidak baik, masa depan generasi kedepan juga tidak menjadi baik,” ujar Ketua Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Boalemo, Daud Dukalang, kepada awak media ini, Rabu, (07/09/), di ruang kerjanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Sherman Moridu saat diwawancarai sejumlah awak media soal penolakan RUU Sisdiknas oleh PERGUNU mengatakan, hal tersebut baru sebatas rancangan.

“Ini kan baru rancangan. Kita tunggu dulu produk undang-undangnya. Kalau memang sudah ada, baru  kita akan jabarkan kepada guru-guru,” kata Sherman menjawab pertanyaan wartawan, di kantor Bupati Boalemo, Kamis (08/09), Siang tadi.

Sherman menyebut, RUU tersebut mengatur tentang  para guru yang sarjana.

“Karena itu RUU itu menyangkut guru dan dosen. Kalau tidak salah itu mengatur guru yang sarjana, Karena sekarang guru, harus S-1,” terang Sherman.

Sekda itu pun membeberkan, ada oknum guru yang sudah usia 60 tahun masih mengajar tapi bukan tidak sarjana.

“Ada guru yang belum sarjana tapi dia mengajar terus sampai umur 60. Nah, bagaimana dia mengajar sampai umur 60, tapi bukan sarjana. Berarti ini bisa ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” lanjut Sherman

Sherman Moridu menyatakan Rancangan Undang-undang itu sebagai bentuk profesionalitas seorang guru.

“PGRI meminta itu dilanjutkan, karena ini dalam rangka memberikan tunjangan profesionalisme dari seorang guru.  Guru itu dianggap profesional manakala guru telah dianggap menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S-1,” jelasnya.

Menjadi seorang guru, harus memiliki 4 kompetensi sehingga bisa menyandang guru yang profesional.

“Minimal 4 kompetensi harus dimiliki guru profesional. Pertama, kompetensi profesional, yang kedua, memiliki kompetensi sosial,yang ketiga memiliki kompetensi kepribadian, dan keempat, kompetensi kognitif. Nah, empat kompetensi ini dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Dan itu harus dimiliki guru yang memiliki kecerdesan emosional,” sebut Sekda Sherman diakhir wawancara.##

Liputan : Arlan Arief (PJS Boalemo)

Editor : Hans Pieter Mahieu (Bang TITO)

 

Your email address will not be published. Required fields are marked *