
Kapolda Gorontalo, Irjend Pol. Helmy Santika, SH., S.I.K., M.Si : Yang bersangkutan ditangani dengan metode pendekatan halus atau Soft Approach
GORONTALO – (DETEKSINEWS ID)-Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan, penanganan hukum terhadap terduga pelaku ucapan tak senonoh terhadap Presiden saat unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Jum’at (02/09) lalu, dengan menggunakan metode Soft Approach.
Yunus Pasau, salah satu Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Jum’at (02/09), bersama sejumlah mahasiswa dan kompnen lainnya menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam orasinya, Yunus dinilai telah mengucapkan kata-kata bernuansa penghinaan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Orasinya tersebut terekam kamera video dan seketika menghentak jagad maya di Gorontalo. Videonya langsung viral dan menyebar ke nyaris semua kalangan pegiat medsos dan platform digital lainnya. Akibatnya, Yunus kemudian diamankan aparat Polda Gorontalo.
“Begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan ini viral, kita bergerak cepat, untuk mengamankan saudara Yunus Pasau dari kampusnya, guna melindungi yang bersangkutan dari tindakan persekusi ataupun bullying dari pihak-pihak yang terganggu dengan pernyataan orasi yang bersangkutan. Yang bersamgkutan langsung diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” kata Helmy kepada awak media, dalam Konfrensi Pers di ruang Presisi I Polda Gorontalo, Sabtu (03/09)
Helmy menjelaskan, proses hukum tetap berjalan, namun terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
“Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di Kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa, jadi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku jika apa yang dikatakan saat orasi itu, muncul secara spontan,” tutur Perwira Tinggi polisi bintang dua ini.
Selama pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan diberikan edukasi tentang bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik sesuai dengan undang-undang, penggunaan narasi atau ucapan-ucapan yang sopan dan beretika yang bisa menimbulkan simpati masyarakat.
“Jadi yang bersangkutan ditangani dengan metode pendekatan halus atau Soft Approach. Selama pemeriksaan, diedukasi bagaimana berorasi yang benar sesuai uu, ungkapan atau ucapan-ucapan yang bisa mendatangkan simpati orang lain,” imbuh Helmy.
Mantan Kasatgas Pangan Bareskrim Polri tersebut menegaskan, orasi boleh, tapi gunakan bahasa yang baik.
“Kita ini dikenal sebagai bangsa yang beradab, punya etika dan sopan santun, silahkan berorasi karena itu hak setiap masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum dan itu dilindungi undang-undang. Namun, caranya yang harus diperhatikan, ada hak orang lain di sana, ada etika dan sopan santun, agar ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi mahasiswa lainnya,” tegasnya.
Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik kepada mahasiswa Yunus Pasau menurut Kapolda, adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain Yunus Pasau, Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga memeriksa jenderal lapangan (korlap) pada saat melaksanakan aksi unjuk rasa, serta dosen yang bersangkutan.
“Kami juga turut memeriksa jendral lapangan atau Korlap (Koordinator Lapangan), serta dosen yang bersangkutan,” pungkas Helmy.##
Sumber : Humas Polda Gorontalo
Editor : Hans Pieter Mahieu (Bang TITO)