
KABUPATEN GORONTALO-(DETEKSINEWS.ID)-Pemerintah Desa Tontayuo, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan berlangsung Senin (29/08), Pagi di Aula Kantor Desa Tontayuo dengan dihadiri Camat Batudaa Pantai, Rahmat Djailani S.STPI., M.Si, Kepala Desa Tontayuo Dikson Ibrahim Nusi, S. AP, Sekretaris Desa, Darwin Ahmad, Pendamping Lokal Desa, Tewan Ibrahim dan Rinto Suaib, serta Ketua dan anggota BPD bersama warga.
Kepala Desa Tontayuo, Dikson Ibrahim Nusi, S.AP dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, perangkat desa, BPD, serta lembaga-lembaga di desa.
“Yang paling utama adalah keterlibatan masyarakat yang dengan penuh tanggujg jawab berperan altif dalan setiap proses perencanaan di desa, sehingga kegiatan yg dilakukan sesuai dengan regulasi dan sesuai tahapannya,” urai Dikson.
Pendamping Lokal Desa Tontayuo, Tewan Ibrahim menjelaskan, rapat atau Musyawarah Desa ini merupakan amanat paraturan perundang-undangan tentang desa serta peraturan tehnis pelaksanaanya.
Menurut Tewan, Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des).
“Hal itu berkesesuaian dengan dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten yang berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten,” imbuh Tewan menjelaskan kepada DETEKSINEWS.ID, (29/08) via sambungan selular Whatsapp.
RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa dan paling lambat penetapannya pada akhir September tahun berjalan.
“RKP Desa menjadi dasar penetapan APB-Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa,” urai Tewan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi: Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP-Desa dan daftar usulan RKP Desa,” tuturnya.
‘Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa, kata Tewan, agenda yang dibahas yakni; mencermati ulang dokumen RPJM Desa, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tewan menjelaskan, untuk Desa Tintayuo, hari ini sedang melaksanakan agenda itu. Tentunya, menurut Tewan, semua dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturanperundang undangan serta peraturan-peraturan tehnis pelaksanaannya.
“Semuanya dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan peraturan tehnis pelaksanaannya. Dan hari ini ingin saya sampaikan juga diwaktu bersamaan adalah penetapan APB-Des Perubahan,” pungkas Tewan. ##D003