Dari Sosialisasi Juklak Tentang Hak Bersyarat Narapidana.

Dari Sosialisasi Juklak Tentang Hak Bersyarat Narapidana.

20 views
0

Kalapas : Laksanakan Dan Layani Warga Binaan Secara Humanis

Kota Gorontalo, deteksinews.id – Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus “bergerak” dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang Undang tersebut.

Terkait dengan hal tersebut diatas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor PAS-UM.01.01-63 18 mengundang seluruh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pimpinan UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia mengikuti Sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Senin, (22/08/2022).

Tak terkecuali Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow turun langsung bersama Para Pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf mengikuti sosialisasi tersebut yang berlangsung pada pukul 10.00 wita bertempat di ruang rapat kalapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dr. Heni Yuwono,Bc.IP.,S.Sos.,M.Si menyampaikan dalam sambutan pembukaan sosialisasi bahwa “dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam rilis Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 TAHUN 2022 Tentang Pemasyarakatan nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dikutip bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan tertentu.

Dalam forum sosialisasi Indra S. Mokoagow selaku Kalapas Kelas IIA Gorontalo menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa “Dengan adanya sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan ini tentunya saya perintahkan agar seluruh pejabat dan staf terkait agar dapat menindak lanjuti sesegera mungkin dan segera mengimplementasikan apa-apa yang menjadi hak bagi warga binaan baik terkait dengan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat maupun hak lainnya,” Tegasnya.

“Selain itu saya pastikan kepada seluruh jajaran agar secepat mungkin diproses, dan jangan ditunda tunda lagi,” pintanya.

Diakhir penyampaiannya Indra menegaskan “kepada seluruh jajarannya agar memegang teguh integritas dan layani secara humanis para warga binaan dalam pemenuhan hak-haknya. Tentunya dengan adanya petunjuk pelaksanaan ini maka setidaknya dapat mengurangi over kapasitas dalam lapas,”tutupnya.

(Humas Lapas Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *