Laporan Vanda Waraga
POHUWATO,b(deteksinews.id) – Sengketa tanah antara Mariana Rauf dan Judin Poluli warga Kelurahan Pentadu Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato harus berlabuh di Pengadilan.
Pasalnya keduanya mengklaim bila lahan tersebut dikuasai baik Mariana maupun Judin.
Melalui proses yang panjang akhirnya Mariana Rauf mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Marisa
Hal ini diakui kuasa hukum penggugat Udin Kambungu, SH ketika berbincang dengan deteksinews.id terkait gugatannya.
“Benar, saya kuasa hukum penggugat.” Terang Udin, Jumat (29/7).
Kami kata Udin, yang ditunjuk kuasa hukum penggugat, dan telah mendaftarkan gugatan terhadap obyek yang disengketakan.
“Hari ini kita lakukan peninjauan obyek sengketa, dengan pihak yang berkompeten.” Jelas Udin.
Pihaknya terang Udin optimis, obyek ini adalah milik Mariana Rauf yaitu klien kami.
“Optimis karena klien kita memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.” Terang Udin
Dirinya berharap, apapun hasil keputusan pengadilan nanti, kedua belah pihak harus menerima dengan lapang dada.” Urainya.