Kejati Gorontalo Kembali Periksa 7 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Septic Tank Dinas Perkim Pohuwato

Kejati Gorontalo Kembali Periksa 7 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Septic Tank Dinas Perkim Pohuwato

263 views
0

KOTA GORONTALO, (deteksinews.id) –  Hari ini Selasa, (07/6) Tim Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 7 (tujuh) orang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 17 (tujuh belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato T.A. 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad menjelaskan, ke 7 saksi yang di periksa antara lain 6 saksi yang berasal dari ASN Pohuwato dan 1 dari pihak rekana.

Kasad menjelaskan, saksi -saksi yang diperiksa yaitu, ML selaku ASN di lingkup Pemda Pohuwato.

ML kata Kasad, diperiksa terkait saksi sebagai mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Kemudian, ID terang Kasad, juga  ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato.

Sementara BH kata  Mohammad Kasad merupakan ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa terkait saksi sebagai Kepala Sub Bidang Dana Transfer dan Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Pemda Pohuwato.

Saksi ke empat yang diperiksa adalah HLT ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi yang merupakan Verifikator Perbendaharaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

YU selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato urai Kasad, diperiksa sebagai Verifikator Akuntansi dibagian Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Saksi ke enam yang diperiksa kata Kasad adalah RM, juga selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi terkait saksi yang bertugas sebagai Verifikator Anggaran di Bidang Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Sementara DA jelas Kasad,  selaku pihak Rekanan, diperiksa sebagai saksi terkait saksi sebagai Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu yang mengadakan IPAL pada 17 (tujuh belas) KSM Desa di Kabupaten Pohuwato,

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo dijelaskan Kasad, untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank pada  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

(PENUM/MZ D001)

 

Your email address will not be published. Required fields are marked *