Gorontalo, (deteksinews.id) Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu agenda utama setiapLembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Seperti yang dilansir dari Tribun news, Bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lapas mampu menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
“Terhitung sepanjang tahun 2021, telah berhasil digagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianto, dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Tak hanya itu, Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan.
Lapas ini menerapkan sistem one man one cell.
Pemindahan, kata Rika, dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.
Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Upaya Pemasyarakatan tak berhenti sampai di sana. Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan.
“Petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan Rutan,” katanya.
(Hmslapas)