” Terkait Pembatalan jual beli tanah yang dinilai inprosedural”
Ismail Gobel :”Hari ini kita layangkan somasi dengan sejumlah tembusan”
Muzamil Hasan
POHUWATO, (deteksinews.id) – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK- RI) BAI Provinsi Gorontalo mendampingi Sadrin Kone cs terkait dugaan kasus pembatalan jual beli tanah di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.
Ketua LPK RI BAI Gorontalo Ismail Gobel, Jumat (7/1) kepada awak media ini mengatakan, pihaknya seriusi pendampingan dugaan kasus pembatalan jual beli tanah.
Dijelaskan Ismail, pihaknya merasa prihatin terhadap nasib warga Desa Karya Baru yang dirugikan sepihak oleh sejumlah oknum.
Sehingga kata Ismail, LPK-RI BAI Gorontalo mendampingi dan berusaha hak milik tanah yang sudah bersertifikat tersebut dapat kembali ke pemilik sebenarnya, yakni Sadrin Kone cs
“Hari ini kita layangkan somasi dengan sejumlah tembusan” kata Ismail datar.
LPK-RI BAI memberikan waktu 2×24 jam kepada oknum warga yang disomasi agar mengembalikan kepemilikan tanah bersertifikat tersebut.
Bila somasi tersebut tidak dilaksanakan yang bersangkutan, maka pihaknya terang Ismail akan membawa kasus tersebut kerana hukum.
Sementara Sadrin Kone cs kepada wartawan mengakui bila tanah yang dibelinya tersebut, sudah bersertifikat atas nama dirinya sejak tahun 2018.
“Kami sudah memberikan kuasa kepada LPK-RI BAI Gorontalo untuk melakukan pendampingan terhadap kasus ini.” Ungkapnya.
(D001)