BONE BOLANGO, (deteksinews.id) – Data kependudukan khususnya Kabupaten Bone Bolango, harus tercapai sesuai target nasional
Demikian penegasan Asisten 3 Setdakab Bone Bolango saat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bone Bolango menggelar, Focus Group Discussion (FGD) Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Tahun 2021 yang digelar di ruang pertemuan Render, Kamis (16/9/2021) kemarin.
Iwan mengatakan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang merupakan salah satu kinerja kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus dicapai sesuai target Nasional.
Iwan menegaskan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan sangatlah penting. Dengan data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial.”Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran,”tegas mantan Kepala Bappeda-Litbang Bone Bolango itu.
Ia menjelaskan pemberian hak akses dan data kependudukan dapat dilakukan, hal ini diatur lebih jauh dalam pasal 12 tentang tata cara pengauan hak akses bagi pengguna daerah kabupaten.”Caranya mudah, diawali dengan pengguna membuat surat permohonan kepada Bupati melalui Dinas Dukcapil dan ditindaklanjuti ke Dirjen Adminduk.
“Jika disetujui, dilanjutkan Perjanjian Kerjasama dan Juknis untuk dapat user dan password sebagai hak akses. Mekanisme sesuai di pasal 21 Hak Akses dapat dilakukan dengan : Pengguna Card Reader (Alat baca KTP el ), Akses Web service dan Akses Web Portal dengan media jaringan tertutup,”papar Iwan Mustapa.
Ia juga mengatakan salah satu kewajiban pengguna adalah menjamin kerahasiaan, keutuhan serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses. Iwan pun berharap agar jajaran Pemkab Bone Bolango dalam hal ini OPD dan BUMD menggunakan data kependudukan yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil dalam hal ini Dinas Dukcapil Bone Bolango.
“Beberapa OPD yang sudah mendapatkan hak akses dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan data kependudukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan atau penegakkan hukum. Bukan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya, untuk kepentingan pribadi, atau hal yang melanggar hukum,”pungkas Iwan. (Kominfo/D001))