GUBERNUR DIDESAK TETAPKAN SK DEFINITIF SEKDA POHUWATO

GUBERNUR DIDESAK TETAPKAN SK DEFINITIF SEKDA POHUWATO

60 views
0

POHUWATO, – (deteksinees.id), Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didesak elemen Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (PB-KPMIP) untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato secara definitif.

Ketua Umum PB KPMIP Yopin Polutu, menjelaskan, pergantian Plt Sekda dari Iskandar Datau kepada Iswanta, S.E, S.AK, bahkan sampai pada Plt ke-3 suatu bukti ketidak jelasan arah pikir Gubernur Gorontalo terhadap perbaikan jalannya roda pemerintahan.

Pihaknya kata Yopin, ragu ada apa di balik lamanya Sekda definitif di tetapkan, kayaknya ada air keruh.

Gubernur Rusli Habibie terang Yopin, harus pastikan jika tak ada kocok ulang, maka percepat proses Sekda definitif dengan melihat desakan kocok ulang, kocok ulang yang malah habis sesuai infomasi, bahkan ada lagi Pelantikan Plt Sekda baru yakni Sukri Suratinoyo, ini ada apa?,

Pihaknya justeru menghimbau masyarakat harus jeli dan dan respek atas gambaran ini, bahkan kami melihat ada kehati-hatian yang kurang mendasar pada otak Gubernur.

” Dan kamipun sangat khawatir terselip kepentingan Gubernur dalam penentuan Plt sekda baru, untuk memuluskan kepentingan Idah Syahidah Rusli Habibie dalam perhelatan pilkada mendatang”. Ungkap Yopin.

PB KPMIP jelas Yopin, merupakan elemen yang memiliki fungsi control terhadap pemerintahan sudah sangat ragu terhadap langkah Gubernur Gorontalo dalam penentuan Plt Sekda.

Padahal adanya job biding sudah harus menetapkan Sekda Definitif dalam menjalankan fungsi pemerintahan di kabupaten Pohuwato, sehingga kami mendesak secepatnya dilakukan pengisian jabatan Sekda definitif, yang benar-benar dilakukan secara selektif melalui mekanisme Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.

Padahal sebelumnya dalam menjalankan Peraturan Perundang-Undangan, Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) juga pernah dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato semasa Pemerintahan H. Syarief Mbuinga dengan mengisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Iswanta, SE, SAK yang menggantikan Sekda Iskandar Datau, karena telah habis masa tugasnya di Kabupaten Pohuwato dengan melalui persetujuan Gubernur Gorontalo, dan seiring berjalan beberapa elemen organisasi mendesak kocok ulang Sekda Pohuwato, dengan menantang dilakukan seleksi terbuka agar Publik bisa mengetahui dan menilai Sekda yang pantas dan layak untuk menjalankan fungsi pemerintahan, namun Pemerintah Daerah telah menyampaikan dalam pengisian jabatan Sekda telah dilakukan Job Biding.

Sebagaimana di ketahui
Kedudukan jabatan Sekretaris Daerah merupakan perangkat daerah baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Tentunya perangkat daerah tersebut dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terutama membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, sehingga esensi Sekretaris Daerah akan sangat menentukan jalannya roda pemerintahan yang Good Governance.

Your email address will not be published. Required fields are marked *