
Laporan Hasyim Kadir
Editor Muzamil Hasan
Fangky J Tanango : “Bila status hukumnya menjadi tersangka”
BONE BOLANGO, (DETEKSINEWS.ID) – Terkait status hukum dalam laporan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Panggulo Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango terhadap Ketua BPD, bakal berujung pada pemberhentian sementara Kepala Desa.
Diketahui, Ketua BPD Desa Panggulo Hendra Halubangga melaporkan oknum kepala desanya yang berinisia YH alias Min ke Mapolsek Suwawa.
Laporan polisi tersebut terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kades Panggulo terhadap Ketua BPD saat pertemuan bersama pihak pemerintah kecamatan di balai kantor desa Panggulo beberapa waktu lalu.
Dugaan penganiayaan yang berujung laporan polisi tersebut, tentunya akan berdampak pada pelayanan pemerintah desa, bila pada akhirnya oknum kades akan diberhentikan sementara, apabila yang bersangkutan ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango Suleman Panigoro, S.Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pemerintah Desa Fangky J Tanango, S.STP, MH, Selasa (2/3) saat dikonfirmasi DETEKSINEWS.ID terkait persoalan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kades terhadap Ketua BPD di desa tersebut.
“Prosesnya bertahap, namun bila status oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai amanah undang undang, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.” Terang Fangky.
Namun demikian, pihak PMD kata Fangky masih menunggu laporan hasil pemeriksaan polisi dari penegak hukum, dalam hal ini Polsek Suwawa.
Memberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai kepala desa terang Fangky, merupakan amanah undang undang dan eksekutornya adalah Bupati.
Itupun urai alumni STPDN tersebut, bila status yang bersangkutan telah ditingkatkan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi ditambahkan Fangky, bila proses hukum tersebut, sudah inkrah melalui putusan pengadilan, maka sanksi berat yang akan diterima sang oknum kades ini,adalah pemberhentian secara devinitif.
Hingga berita ini di publish, belum ada konfirmasi dengan pihak Polsek Suwawa Polres Bone Bolango.
Namun Ketua BPD Panggulo, Hendra Halubangga, Selasa sore (2/3) mengakui telah menjemput panggilan saksi dan dirinya sebagai korban dan pihak pelapor di Mapolsek Suwawa.
“Ya, saya mendatangi Mapolsek Suwawa dan telah menjemput surat panggilan para saksi dan dirinya sebagai korban sekaligus pelapor.” Terang Hendra ketika dihubungi melalui saluran seluler.
Terkait status hukum terlapor kata Hendra, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Saya menunggu saja, apapun hasil pemeriksaan pihak penyidik Polsek Suwawa nanti.” Ungkapnya.
Sementara Kades Panggulo YH alias Min, ketika di konfirmasi melalui saluran selulernya, 085256908xxx dan 082346004xxx tidak bisa dihubungi dan tidak aktif. (Det/D001)