Andika Lamusu : LABRAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.
DETEKSINEWS.ID, Gorontalo — Terkait pemanggilan sejumlah aktivis tambang oleh Polda Gorontalo, akhirnya memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil, dan salah satunya dari LABRAK.
Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) menilai langkah tersebut tidak semata sebagai proses hukum, melainkan rana yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di ruang publik.
Kepala Bidang Humas LABRAK, Andika Lamusu, Sabtu, (4/4/26) menyatakan bahwa pemanggilan aktivis yang menyuarakan isu lingkungan dan dugaan aktivitas tambang ilegal justru menunjukkan adanya kecenderungan pembungkaman terhadap kritik.
Andika menilai, laporan yang diajukan pihak perusahaan terhadap para aktivis perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi.
“Ketika suara publik yang mengkritisi kepentingan umum justru berujung pada proses hukum, maka hal ini perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai penegakan hukum ditafsirkan sebagai upaya membatasi kebebasan berpendapat,” ujar Andika dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, menurutnya, kritik terhadap aktivitas pertambangan, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan kepentingan masyarakat, seharusnya dilindungi.
Selain menyoroti proses hukum, LABRAK juga mengkritik sikap DPRD Pohuwato yang dinilai belum menunjukkan respons tegas terhadap persoalan tersebut.
Menurut Andika, sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
LABRAK mendesak DPRD Pohuwato untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain dengan memanggil pihak terkait, termasuk aparat kepolisian daerah, serta mendorong evaluasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Mereka juga meminta DPRD menyampaikan sikap resmi terkait perlindungan kebebasan berpendapat di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Andika mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi berdampak luas apabila tidak ditangani secara proporsional.
Ia menilai, ketidakjelasan dalam penanganan perkara dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan mengurangi keberanian publik dalam menyampaikan aspirasi.
LABRAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.
Mereka berharap seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun lembaga legislatif daerah, dapat bersikap transparan dan mengedepankan prinsip keadilan serta demokrasi dalam menyikapi persoalan tersebut.
PSI-D002













