KAPOLRI CABUT LARANGAN MEDIA SIARKAN TINDAKAN AROGANSI ANGGOTA POLRI

KAPOLRI CABUT LARANGAN MEDIA SIARKAN TINDAKAN AROGANSI ANGGOTA POLRI

JAKARTA (deteksinews.id) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat. Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar...

Read more