DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja (Wilker) KemenHAM Gorontalo terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan audiensi dan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pohuwato tentang Penanganan Konflik Sosial yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis (27/08/2026).
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian HAM untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.
“Kami memberikan pendampingan agar Ranperda tentang Penanganan Konflik Sosial ini benar-benar memiliki perspektif HAM. Sebab, penanganan konflik sosial bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang dirumuskan,”ujar Sarton.
Menurutnya, penyusunan regulasi daerah perlu memperhatikan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, perlindungan, serta pemenuhan hak masyarakat. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga menjadi aspek penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Sarton menambahkan, proses penyusunan Ranperda tersebut perlu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya ruang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan maupun penyusunan kebijakan. Pendekatan yang digunakan harus mengarah pada Human Rights-Based Approach atau pendekatan berbasis HAM,”jelasnya.
Kegiatan audiensi dan pendampingan ini diinisiasi Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato bersama DPRD Kabupaten Pohuwato.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dilibatkan, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Kesra, serta Bagian Pemerintahan.
Dari unsur DPRD Kabupaten Pohuwato, rapat dihadiri Ketua Komisi III Nasir Giasi, Ketua Komisi I Iwan Abay, serta Ketua Fraksi PAN Mohamad Afif yang ketiganya tergabung dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pohuwato.
Ketiganya menyambut positif pelaksanaan audiensi dan pendampingan yang dilakukan KemenHAM Wilker Gorontalo. Kehadiran Kementerian HAM dinilai memberikan penguatan dalam proses pembentukan regulasi daerah, khususnya dalam memastikan substansi Ranperda tetap berpijak pada prinsip-prinsip HAM.
Sarton berharap kolaborasi antara Kementerian HAM, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan terkait dapat terus berlanjut dalam proses pembentukan berbagai produk hukum daerah lainnya.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berkesinambungan. Dengan kolaborasi yang baik, produk-produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Pohuwato akan semakin berkualitas dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip HAM,” pungkasnya.
Pendampingan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Tim Humas Wilker Gorontalo)












