deteksinews.id, POHUWATO, – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang di pegang oleh salah satu koperasi yang ada di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, di harapkan tetap merujuk pada Undang-undang Minerba sebagai rujukan dari setiap perizinan yang lahir.
Dengan lahirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di salah satu wilayah pertambangan rakyat Kecamatan Dengilo, dan sebagai pemegang Ijin adalah “Koperasi Cahaya Sinergi” Desa Karya Baru, maka akan menjadi harapan baru masyarakat di wilayah tersebut.
Sementara IPR dengan Luasan Ijin 0.47 Ha ini, hanya akan di lakukan dengan cara manual tanpa menggunakan alat berat jenis escavator.
Salah satu tokmas Kabupaten Pohuwato Anton Lahay, SH saat berbincang dengan awak media ini, Kamis (20/8/26) memotivasi serta mempunyai sebuah harapan agar IPR ini akan memberikan sebuah warna yang baru terkait pertambangan emas yang dikelola rakyat melalui wadah koperasi.
Mengingat kata Koordinator wilayah LA HAM Kabupaten Pohuwato – Boalemo ini, koperasi Cahaya Sinergi desa Karya Baru adalah pemegang IPR pertama di Pohuwato, harapannya Ijin pertambangan rakyat tersebut dapat di laksanakan sesuai dengan apa yang di isyaratkan dalam UU Minerba.
” Undang undang Minerba sebagai rujukan dari setiap perijinan pertambangan.” Terang Anton Lahay, SH.
Sebagai tokoh masyarakat di ingatkan Anton Lahay SH, pihaknya akan mengawal proses berjalannya IPR di desa Karya Baru sekalipun hanya mempunyai ijin seluas 0.47 Ha. (D002)













