DETEKSINEWS.ID. Gorontalo – Sidang perkara dugaan fitnah penyebaran video dengan pelapor Sitar Alim dan terdakwa Iwan Lakadjo memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (4/8/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi sekaligus memperlihatkan barang bukti berupa video yang menjadi dasar perkara.
Atas permintaan majelis hakim, JPU memutar video yang dijadikan barang bukti. Saat pemeriksaan berlangsung, majelis hakim menemukan adanya perbedaan antara video milik terdakwa Iwan Lakadjo dengan video yang diperlihatkan oleh saksi Wiwin dan saksi Karno Datuage.
Video milik terdakwa Iwan Lakadjo memperlihatkan latar belakang berupa atap plafon. Sementara video yang diperlihatkan oleh saksi Wiwin menampilkan latar belakang layar telepon genggam (HP) karena proses perekaman dilakukan dari HP ke HP. Adapun video yang diajukan oleh saksi Karno Datuage menampilkan thumbnail bergambar tiga orang yang sedang melakukan percakapan.
Perbedaan tampilan video tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Hakim menyatakan akan menilai dan menyimpulkan video mana yang sebenarnya beredar di tengah masyarakat dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dalam persidangan, hakim juga mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai pihak yang disebut sebagai sumber awal munculnya persoalan. Majelis hakim mempertanyakan alasan pihak tersebut hanya dihadirkan sebagai saksi dan tidak diproses sebagai tersangka.
Selain itu, majelis hakim turut menyoroti keterangan saksi Karno Datuage yang mengakui telah mengedit rekaman video hingga menjadi video bergambar. Hakim mempertanyakan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu hal yang akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli teknologi informasi (IT) dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan terkait barang bukti digital serta substansi bahasa yang menjadi objek dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran video tersebut.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan seluruh alat bukti sebelum mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan atas perkara ini.













