Perkuat Keadilan Berbasis HAM, KemenHAM dan PTA Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pemberdayaan Mediator Non-Hakim

Perkuat Keadilan Berbasis HAM, KemenHAM dan PTA Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pemberdayaan Mediator Non-Hakim

50 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Langkah konkret kolaborasi antar lembaga dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia kembali diwujudkan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Farid Junaedi, menghadiri kegiatan audiensi sekaligus penjajakan kerja sama pemberdayaan Mediator Non-Hakim dengan jajaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, bertempat di Aula Kantor PTA Gorontalo, Selasa (04/08/2026).
Kegiatan ini digagas untuk merespons kebutuhan penyelesaian perkara yang berkeadilan, cepat, dan berperspektif HAM, khususnya melalui pemanfaatan tenaga Mediator Non-Hakim dari Pegawai Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo.
Dalam keterangannya, Irjen KemenHAM RI, Dr. Farid Junaedi, menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi guna menghadirkan pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pembangunan Indonesia saat ini harus melalui sinergi. Melalui pembinaan mediasi yang dinaungi oleh Pengadilan Agama, kita berharap kualitas mediasi non-hakim di tengah masyarakat semakin meningkat,”ujar Farid.
Ia juga menambahkan bahwa KemenHAM siap memberikan analisis dan panduan (guidance) agar kebijakan serta putusan hukum yang dikeluarkan tetap berbasis HAM dan memperhatikan kepentingan umum secara adil.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Nur Djannah Syaf, menyambut hangat audiensi dan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini. Menurutnya, kehadiran Mediator Non-Hakim dari KemenHAM menjadi angin segar di tengah terbatasnya jumlah hakim di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Jumlah hakim kami terbatas sementara beban perkara cukup tinggi. Hadirnya Mediator Non-Hakim dari KemenHAM sangat membantu. Persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara damai di luar persidangan melalui kesepakatan, sehingga hakim tinggal mengetok palu. Perdamaian adalah di atas segala-galanya,”ungkap Nur Djannah.
Satu suara dengan hal tersebut, Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menekankan bahwa kehadiran mediator sertifikasi di lapangan merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi para pencari keadilan.
“Harapan utama kami adalah hasil pertemuan ini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Pencari keadilan harus mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Tenaga mediator kami siap bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi,”tegas Mangatas.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan pengembangan dari program sukses yang telah berjalan sejak tahun 2025 bersama Pengadilan Agama Suwawa terkait penekanan angka pernikahan usia dini dan edukasi HAM dalam rumah tangga.
Guna menindaklanjuti potensi tersebut, pihak Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo berencana memperluas cakupan PKS ke seluruh Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo serta segera mendaftarkan para pegawai berlisensi diklat mediator agar dapat berkontribusi aktif menekan angka perceraian dan melindungi hak perempuan serta anak. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *