Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, KemenHAM Sulteng dan DPPPA-PMD Gorontalo Kolaborasi Tuntaskan Isu HAM, Perempuan, dan Pekerja Anak

Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, KemenHAM Sulteng dan DPPPA-PMD Gorontalo Kolaborasi Tuntaskan Isu HAM, Perempuan, dan Pekerja Anak

8 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Guna mempererat koordinasi dan mendorong pembangunan daerah berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah yang membawahi Wilayah Kerja Gorontalo dan Sulawesi Utara, Mangatas Nadeak, melakukan kunjungan kerja resmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, Kamis (16/07/2026).
Kedatangan Kakanwil KemenHAM Sulteng yang didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil KemenHAM Sulteng, Ny. Masrolina Mangatas, beserta tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo ini diterima langsung oleh Kepala Dinas DPPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, di ruang kerjanya.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan program kerja vertikal dan daerah, khususnya di bidang perlindungan kelompok rentan. Dalam diskusi yang berlangsung hangat namun mendalam, Kepala DPPPA-PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, memaparkan potret kompleksitas isu perempuan dan anak di wilayahnya.
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah tingginya angka sunat perempuan (FGM/Female Genital Mutilation) yang berakar dari penafsiran adat dan budaya tertentu, serta masih tingginya persentase kasus kekerasan seksual di ranah domestik maupun institusi akibat relasi kuasa.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil KemenHAM Sulteng, Mangatas Nadeak, menegaskan bahwa hukum adat harus dihormati, namun tidak boleh menjadi patokan hukum utama jika mencederai hak konstitusional warga negara, khususnya anak-anak.
“Tantangan adat dan pemahaman masyarakat memang besar, tapi kita tidak boleh mundur. Kunci utamanya adalah sosialisasi yang masif dan pelibatan tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh pemuda sebagai corong edukasi langsung ke masyarakat,”tegas Mangatas.
Selain isu kekerasan, pertemuan ini juga menyoroti maraknya fenomena pekerja anak di bawah umur yang tersebar di wilayah pasar harian dan persimpangan jalan kota. DPPPA-PMD Gorontalo mengidentifikasi adanya pola asuh keliru di mana orang tua justru membiarkan atau mempekerjakan anak mereka demi motif ekonomi, yang berpotensi menyeret anak-anak tersebut ke dalam pusaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Guna memberikan payung hukum pembinaan yang operasional, dr. Yana menyampaikan bahwa pihak Pemprov tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pekerja Anak. Pihak KemenHAM pun menyambut baik dan siap mengawal proses tersebut dari sisi harmonisasi produk hukum daerah agar berperspektif HAM dan bebas diskriminasi.
Dalam diskusi tersebut, Kepala DPPPA-PMD Gorontalo, Yana Yanti Suleman juga memaparkan potret salah satu desa dengan indikator terendah di Provinsi Gorontalo, yaitu Desa Tangga Barito di Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo. Desa ini memiliki tantangan geografis yang ekstrem, di mana aksesnya tidak dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua maupun roda empat, melainkan harus menyusuri sungai menggunakan perahu.
“Aksesnya sangat menantang, bahkan harus lewat jalur sungai. Namun, bagi kami ini adalah tantangan yang harus dihadapi karena laporan menyebutkan angka kekerasan di sana masih cukup marak akibat daerahnya yang terisolasi,”ungkap Yana.
Merespons hal tersebut, Kakanwil KemenHAM Sulteng, Mangatas Nadeak, menyatakan kesiapan jajarannya melalui Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo untuk turun langsung memberikan edukasi HAM kepada masyarakat setempat.
“Masyarakat di daerah terpencil bukan tidak mau patuh hokum dan juga HAM, tetapi sering kali karena mereka tidak tahu. Tugas kita adalah mengedukasi, bukan langsung menyalahkan. Kami siap berkolaborasi untuk membina desa tersebut agar menjadi Desa Sadar HAM dan Kampung Redam,”tegas Mangatas.
Selain isu desa terpencil, pertemuan ini juga membedah fenomena tingginya angka gugat cerai yang diajukan oleh pihak perempuan (istri) di Gorontalo, yang mayoritas didominasi oleh faktor kemandirian ekonomi pasca menjadi ASN serta pengaruh media sosial. Kedua belah pihak sepakat bahwa dampak terbesar dari perceraian ini adalah terabaikannya hak-hak anak atas kasih sayang dan nafkah yang layak.
Mangatas juga mendorong optimalisasi peran tokoh agama dan tokoh adat, mengingat Gorontalo dikenal sebagai daerah adat yang memegang teguh filosofi “Adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan kitabullah” serta julukan Serambi Madinah.
Diskusi ini turut menyoroti urgensi edukasi medis dan HAM terkait praktik-praktik tradisional di kampung yang berpotensi melanggar hak kesehatan anak, terutama yang masih menggunakan alat non-medis. KemenHAM berkomitmen memperluas sosialisasi UU khusus perlindungan anak ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha.
Langkah konkret sinergitas ked depan, kedua instansi ini akan diwujudkan melalui sinkronisasi program di tingkat desa. KemenHAM saat ini tengah menjalankan program Desa Sadar HAM (Hak Asasi Manusia) dan Kampung Redam (Rekonsiliasi dan Perdamaian) untuk mereduksi konflik sosial di Gorontalo.
Untuk Desa Sadar HAM, menyasar dua desa di Gorontalo, yakni Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, dan Desa Pilohanyanga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Program pembinaan ini ditargetkan berjalan intensif selama 2 hingga 3 tahun ke depan.
Program klaster desa milik KemenHAM ini dipastikan akan matching dan saling memperkuat dengan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) milik DPPPA-PMD sebuah replikasi dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) serta indikator Desa Mandiri.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam penyediaan narasumber, pelaksanaan capacity building bagi kader-kader organisasi masyarakat seperti ‘Aisyiyah, hingga komitmen bersama untuk mengentaskan status desa tertinggal di Gorontalo.
“Tanpa pemerintah daerah, Kanwil KemenHAM tidak akan mampu bekerja maksimal. Kolaborasi dan komunikasi aktif ini adalah kunci untuk memajukan daerah dan memastikan hak-hak seluruh lapisan masyarakat terpenuhi,”pungkas Mangatas Nadeak. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *