DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Promosi jabatan di lingkungan Kepolisian RI di emban mantan Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.IK.
Perwira Menengah (Pamen) tersebut kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban salah satu jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 itu resmi dipromosikan sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Banten.
Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Winarno menjabat sebagai Wakapolresta Serang Kota.
Dalam rotasi jabatan tersebut, posisi Kabidkum Polda Banten yang sebelumnya diemban oleh Kombes Pol Yuliani kini dipercayakan kepada AKBP Winarno.
Diketahui, jabatan Kepala Bidang Hukum di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) diisi oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Tentu secara otomatis pangkat AKBP Winarno naik satu tingkat menjadi Kombes Pol Winarno, S.H., S.IK.
Selama beliau bertugas sebagai Kapolres Pohuwato, Kombes Pol Winarno dikenal sangat aktif membangun pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat.
Perwira polisi yang dikenal religius itu juga memiliki jiwa sosial tinggi dan dikenal dekat pula dengan berbagai kalangan, termasuk insan pers di Kabupaten Pohuwato.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya mutasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polda Banten.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” kata Maruli.
Menurut Pamen Polda Banten ini, mutasi dan rotasi tersebut merupakan hal yang lumrah di tubuh Polri.
Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, mutasi juga menjadi bagian dari pembinaan karier personel polri untuk jenjang yang lebih tinggi.
“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” sambungnya.
Dikutip dari TBNews, belum lama ini satu perwira tinggi dan 16 perwira menengah di jajaran Polda Banten dan Polres mengalami mutasi berdasarkan surat telegram Kapolri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1335/VI/KEP/2026, ST/1336/VI/KEP/2026, ST/1338/VI/KEP/2026, ST/1340/VI/KEP/2026, dan ST/1341/VI/KEP/2026.
(***)













