DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Sesi diskusi hangat mewarnai Rapat Penyusunan Laporan Implementasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Wilayah yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam membedah tantangan penegakan HAM di daerah, mulai dari isu kebebasan beragama hingga munculnya kebijakan lokal yang berpotensi diskriminatif.
Diskusi interaktif ini menghadirkan berbagai pandangan kritis dari instansi terkait. Kepala Tim Kerja Humas, Data, dan Informasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Hamdan Zain, menyampaikan bahwa secara umum kebebasan beragama di Gorontalo berjalan sangat kondusif. Meski demikian, tantangan yang kerap muncul justru berasal dari internal umat beragama akibat adanya afiliasi terhadap aliran-aliran tertentu.
Hamdan juga menyoroti pentingnya kejelasan batasan rekomendasi HAM terkait penanganan aliran sempalan agar intervensi yang dilakukan Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dinilai melanggar HAM. Pada kesempatan tersebut, ia mengusulkan agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dilibatkan secara aktif pada pertemuan berikutnya untuk mempertajam analisis di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Mohamad Rizal Tohopi, menekankan bahwa penilaian terhadap suatu aliran kepercayaan telah memiliki mekanisme resmi melalui Sidang PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Intelijen Daerah.
Lebih lanjut, Rizal mengkritisi maraknya penggunaan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah yang secara eksplisit menyasar kelompok minoritas tertentu, seperti larangan pelibatan transpuan dalam hajatan masyarakat. Menurutnya, alih-alih menyasar kelompok tertentu secara diskriminatif, regulasi atau produk hukum daerah seharusnya berfokus pada substansi perilaku yang dilarang oleh hukum positif, seperti tindakan pornoaksi atau pornografi secara universal.
“Jika pemerintah daerah ingin mengatur masyarakat, tingkatkan status hukumnya menjadi Perda, namun fokusnya harus pada perilaku atau perbuatan seksual yang melanggar hukum seperti pornoaksi, bukan justru secara eksplisit menyasar kelompok atau golongan tertentu,”tegas Rizal.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak, Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, memberikan tanggapan komprehensif. Sarton menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, penghormatan terhadap kebebasan berkeyakinan dan hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi, bahkan negara menjamin hak-hak individu secara luas selama tidak melanggar hak orang lain.
Sarton mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyusun produk hukum, baik dalam bentuk Surat Edaran maupun Peraturan Daerah (Perda). Ia menegaskan bahwa regulasi yang baik harus bersifat umum dan mengikat semua orang tanpa terkecuali, bukan bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
“Peraturan daerah itu harus bersifat umum. Kalau yang diatur adalah larangan pornoaksi, maka aturan itu berlaku untuk siapa saja, baik laki-laki, perempuan, maupun kelompok lainnya. Jangan sampai pasal per pasal atau ayat per ayat yang dibuat justru mendiskriminasi golongan tertentu,”ujar Sarton Dali.
Ia juga mencontohkan kebijakan lokal lain yang kerap memiliki semangat yang baik, namun salah dalam penempatan rumahnya, seperti kewajiban baca tulis Al-Qur’an dalam bentuk Perda yang berpotensi membatasi hak anak untuk mendapatkan pendidikan formal.
Sarton menyatakan bahwa pendekatan terbaik untuk ruang lingkup seperti itu adalah memasukannya ke dalam instrumen kurikulum pendidikan, bukan melalui Perda yang kaku dan diskriminatif.
Menutup sesi diskusi, Sarton menegaskan komitmennya untuk menelusuri, mengevaluasi, dan berkoordinasi dengan biro hukum serta pemerintah daerah kabupaten/kota di Gorontalo. KemenHAM tidak akan ragu untuk merekomendasikan peninjauan kembali, revisi, hingga pencabutan terhadap produk hukum daerah yang terbukti melanggar prinsip-prinsip dasar instrumen internasional HAM.
“Melalui sinergi antar-OPD, diharapkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di wilayah Gorontalo dapat berjalan selaras dengan koridor hukum dan norma yang berlaku,”tutup Sarton Dali. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













