DETEKSINEWS ID, Gorontalo – Isu krusial mengenai titik temu antara pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), hukum positif, dan kearifan lokal menjadi sorotan utama dalam rapat penyusunan laporan implementasi instrumen internasional HAM di wilayah Gorontalo.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo ini berlangsung khidmat, di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis (25/06/2026).
Sesi diskusi dalam rapat tersebut berkembang dinamis saat membahas tantangan sosial di lapangan, khususnya mengenai ekspresi komunitas transgender (waria) serta perlunya menjaga marwah adat istiadat dan norma keagamaan yang berlaku di masyarakat Gorontalo.
Kepala Bidang Pemuda Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Muchlis S. Huntua, menyampaikan pandangannya agar pemerintah tidak bersikap ambivalen dalam menyikapi fenomena sosial ini. Ia menekankan pentingnya aturan yang jelas demi mengantisipasi polemik yang kerap viral di tengah masyarakat.
“Jangan benturkan antara HAM, hukum positif, dan kearifan lokal. Di satu sisi hukum positif menjamin hak mereka, namun di sisi lain kita memiliki hukum adat tidak tertulis serta nilai-nilai keagamaan, seperti fatwa MUI yang hidup di masyarakat. Kita harus melihat dampak sosialnya, seperti pencegahan HIV/AIDS dan batasan dalam ekspresi seni agar tidak menjurus pada tindakan pornoaksi yang melanggar hak orang lain,”ujar Muchlis.
Muchlis juga menambahkan bahwa bidang kepemudaan terus memantau keberadaan komunitas-komunitas ini di ruang publik. Ia mendorong adanya langkah pembinaan, edukasi, dan fasilitasi yang mengembalikan karakter mereka tanpa melanggar koridor kearifan lokal. Selain isu tersebut, Muchlis juga menitipkan urgensi pendataan berkala terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Gorontalo guna mengantisipasi dampak negatif di sektor pariwisata dan pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan bahwa instansinya sama sekali tidak membatasi hak seseorang untuk berekspresi. Kendati demikian, kebebasan tersebut wajib menghormati norma adat dan agama yang berlaku.
Sarton menjelaskan bahwa dalam memberikan rekomendasi kebijakan seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Gorontalo, pendekatan yang dipilih adalah menggunakan istilah pekerja seni secara inklusif, alih-alih melakukan stigmatisasi terhadap identitas tertentu.
Ia pun membeberkan beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi, di antaranya mengutamakan dialog dan edukasi kepada komunitas terkait agar mereka menghargai hak-hak masyarakat luas. Kemudian mendukung penuh hadirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum atau pencegahan pornoaksi secara universal, bukan Perda yang mendiskriminasi identitas tertentu.
Selain itu, penanganan masalah sosial dan moral di masyarakat tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan ‘keroyokan’ atau kerja sama sinergis dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami di Kementerian HAM selalu mengingatkan bahwa HAM seseorang itu dibatasi oleh hak orang lain. Silakan berekspresi, namun perhatikan tempatnya dan apakah melanggar adat atau agama. Jika melanggar, tentu tidak boleh. Ke depan, kami berharap seluruh instansi yang hadir dapat menjadi corong edukasi HAM yang berimbang di masyarakat,”tukas Sarton.
Sarton pun berharap rapat koordinasi ini dapat melahirkan rekomendasi laporan yang komprehensif, di mana implementasi instrumen HAM internasional di tingkat lokal tetap berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, etika nasional, dan penghormatan terhadap identitas budaya Gorontalo yang religius. (Tim Humas Wilker Gorontalo).












