DETEKSINEWS ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo sukses menggelar Kegiatan Finalisasi Rekomendasi terhadap Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Jumat (26/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Manna Caffe, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo ini, merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa seluruh regulasi yang lahir di tingkat daerah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait selaku instansi pemrakarsa dari seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integrasi nilai HAM dalam setiap pembentukan kebijakan lokal. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) adalah instrumen vital dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
“Analisis peraturan daerah dari perspektif hak asasi manusia menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang kita buat tidak mendiskriminasi kelompok tertentu, tetap melindungi kelompok rentan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat,”ujar Sarton Dali.
Lebih lanjut, Sarton menjelaskan bahwa tim gabungan yang melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo dan instansi terkait sebelumnya telah melakukan rangkaian pembahasan intensif sebanyak dua kali.
Pertemuan kali ini menjadi puncak untuk memfinalisasi poin-poin rekomendasi terhadap 6 (enam) Peraturan Daerah yang menjadi objek evaluasi, meliputi pertama Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Angkutan Kendaraan Bentor.
Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat. Keempat, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kelima, Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur’an bagi Siswa yang Beragama Islam di Kabupaten Gorontalo Utara, dan keenam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur’an di Kota Gorontalo.
Pihak Kanwil KemenHAM menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran Biro Hukum, Bagian Hukum, dan OPD pemrakarsa yang telah kooperatif dan hadir secara langsung dalam mengawal finalisasi rekomendasi ini demi penyempurnaan kualitas hukum di Gorontalo.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber utama, Dr. Rismanto Kodrat Gany, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam paparannya mengungkapkan bahwa dari enam Perda yang dianalisis, beberapa di antaranya direkomendasikan secara tegas untuk dicabut total, bukan sekadar direvisi.
Salah satu yang paling disorot adalah Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat. Tim evaluator menilai aturan di dalamnya, seperti larangan wanita keluar di atas pukul 22.00 tanpa muhrim sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan dan mustahil diimplementasikan di era modern.
“Perda ini sampai detik ini belum dicabut tapi sudah tidak efektif. Daripada menjadi regulasi bermasalah yang berpotensi memicu tuntutan class action kepada pemerintah daerah, kami merekomendasikan pencabutan total secara menyeluruh,”tegas Rismanto.
Selain Perda Pencegahan Maksiat, KemenHAM juga merekomendasikan pencabutan terhadap tiga Perda lainnya, yakni Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba. Direkomendasikan untuk dicabut karena lebih dari 70% pasalnya sudah bertentangan dengan rezim regulasi saat ini (UU 23/2014), di mana kewenangan perizinan telah beralih ke tingkat provinsi.
Kemudian, Perda Kabupaten Gorontalo Utara tentang Baca Tulis Al-Qur’an bagi Siswa Muslim. Direkomendasikan untuk dicabut demi asas non-diskriminasi dalam produk hukum. Namun, KemenHAM menekankan bahwa materi muatannya tidak dibuang, melainkan disarankan untuk diintegrasikan (merge) ke dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan atau Perda Kurikulum Muatan Lokal.
Selanjutnya, Perda Kota Gorontalo tentang Baca Tulis Al-Qur’an. Direkomendasikan untuk dicabut karena penerapannya yang terlalu holistik hingga ke ranah birokrasi dan administrasi sosial dinilai menghambat hak-hak sipil serta keadilan bagi masyarakat umum.
Sementara itu, dua Perda lainnya direkomendasikan untuk dilakukan penyesuaian atau perubahan, di antaranya Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Angkutan Bentor diakui menjadi buah simalakama antara aspek kepastian hukum dan kemanusiaan (ekonomi warga).
Bentor secara fisik tidak memenuhi spesifikasi undang-undang lalu lintas nasional, yang berdampak pada tidak adanya jaminan Jasa Raharja bagi penumpang saat kecelakaan. KemenHAM menyarankan opsi perubahan desain spesifikasi agar selaras dengan aturan di atasnya.
Terakhir, Perda Kabupaten Pohuwato tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove juga direkomendasikan untuk diubah karena menabrak kewenangan wilayah pesisir pantai yang kini sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah provinsi.
Menutup jalannya finalisasi, forum menyepakati hasil evaluasi ini untuk segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, KemenHAM akan melayangkan surat resmi yang berisi poin-poin rekomendasi final ini secara langsung kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota terkait di Provinsi Gorontalo agar segera mengambil langkah legislasi strategis.
Melalui finalisasi ini, rekomendasi yang telah disusun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah masing-masing, baik melalui mekanisme revisi maupun penyesuaian implementasi kebijakan, agar selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia universal. (Tim Humas Wilker Gorontalo).













