Dilema Pasien Tolak Obat, KemenHAM Gorontalo Dorong Perspektif HAM dalam Edukasi Kesehatan

Dilema Pasien Tolak Obat, KemenHAM Gorontalo Dorong Perspektif HAM dalam Edukasi Kesehatan

11 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar rapat penyusunan laporan implementasi instrumen internasional HAM, di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan ini melahirkan diskusi krusial terkait benturan antara hak individu menolak pengobatan dan hak masyarakat luas untuk hidup sehat. Dalam sesi diskusi, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo membeberkan fakta lapangan mengenai fenomena pasien penyakit menular, seperti HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TBC) yang menolak mengonsumsi obat. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga merenggut hak asasi orang lain untuk bebas dari penularan penyakit.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Syafiin S. Napu, mengungkapkan bahwa petugas di Puskesmas dan Rumah Sakit kerap menghadapi jalan buntu ketika berhadapan dengan pasien atau orang tua pasien anak yang menolak pengobatan.
“Persoalan kami di lapangan adalah ada pasien positif yang menolak diobati tetapi tetap aktif secara sosial atau seksual, sehingga berpotensi menularkan ke orang lain. Pengobatan itu adalah bentuk pencegahan. Jika mereka menolak, mereka sebenarnya melanggar hak asasi orang lain untuk sehat,”ujar Syafiin.
Syafiin juga mempertanyakan peluang diterbitkannya produk hukum daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi dinas kesehatan. Selama ini, tenaga medis tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memaksa pasien menolak obat, karena sering kali bentrok dengan argumen pelanggaran HAM yang disuarakan oleh pasien itu sendiri.
Merespons kendala tersebut, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas instansi dan penguatan pemahaman masyarakat.
Mengenai pembentukan regulasi atau Perda, Sarton menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah instansi pemrakarsa. Namun dari sisi HAM, KemenHAM siap mengintervensi melalui pendekatan edukasi dan sosialisasi bersama.
Sarton pun menawarkan beberapa poin solusi, di antaranya mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam program sosialisasi Puskesmas dan Dinas Kesehatan agar masyarakat paham bahwa kesehatan adalah bagian dari hak asasi.
KemenHAM, kata Sarton akan membuka ruang bagi dinas terkait untuk melibatkan mereka jika terdapat kelompok masyarakat yang resisten terhadap program kesehatan akibat salah paham mengenai konsep HAM. Kemudian menyadarkan masyarakat bahwa menolak pengobatan penyakit menular (seperti TBC atau HIV) di lingkungan keluarga atau publik merupakan bentuk tindakan yang diduga melanggar HAM orang lain.
“Apa yang dilakukan oleh teman-teman tenaga kesehatan sebenarnya adalah upaya penegakan hak asasi manusia. Sayangnya, masyarakat sering melihat HAM hanya dari kacamata pribadi. Mereka menuntut HAM mereka, tetapi abai bahwa perbuatan mereka, seperti menolak berobat justru melanggar HAM orang di sekitarnya,”tegas Sarton Dali.
Olehnya itu, Sarton berharap melalui rapat penyusunan laporan implementasi instrumen internasional HAM ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih erat antara sektor kesehatan dan penegak HAM di wilayah Gorontalo guna menyelaraskan regulasi daerah demi kemaslahatan masyarakat luas. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *