DETEKSINEWS.ID, Pohuwato — Aktivitas jurnalistik di kawasan konflik pertambangan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penghalangan kerja pers dan intimidasi terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Berdasarkan kronologis yang beredar, wartawan media online Barakati.id diduga dihentikan saat menjalankan tugas jurnalistik, diminta melepas kaus atribut Komcad AD, hingga mengalami tekanan dan perlakuan tidak pantas dari petugas perusahaan di area operasional tambang.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam ketentuan itu ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Plt. Ketua DPD Pers Siber Indonesia (PSI) Provinsi Gorontalo Muzammil Hasan mengecam keras tindakan tersebut, karena selain dugaan pelanggaran UU Pers, tindakan meminta wartawan melepas atribut saat bertugas juga dinilai berpotensi mengarah pada intimidasi atau pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, apabila dilakukan dengan tekanan, ancaman, atau perlakuan yang menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman.
“Yang jelas tugas jurnalis tidak ada keterkaitannya dengan pakaian yang di gunakan wartawan tersebut, namun bila itu salah satu yang di persoalkan, mengapa yang bersangkutan juga gunakan kaus yang berlogo PM dalam kapasitasnya sebagai karyawan perusahaan.” Terangnya
Pertanyaannya terang Muzamil,
Apa alasan yang bersangkutan saat dilapangan menggunakan pakaian berlogo PM dan bukan baju kebesaran perusahaan. Apakah itu tidak bermuara pada sugesti terhadap warga penambang..?
Peristiwa tersebut juga dinilai menyentuh aspek hak asasi manusia dan hak konstitusional, sebab wartawan memiliki hak atas rasa aman, kehormatan profesi, serta kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“DPD Pers Siber Indonesia mengecam perlakuan dan gaya intimidasi seperti itu terhadap kerja kerja jurnalis
Yang bersangkutan harus paham tugas mulia para jurnalis” Ungkapnya.
Dalam konteks hukum, tanggung jawab tidak hanya dapat diarahkan kepada individu pelaku, tetapi juga berpotensi menyeret korporasi apabila tindakan dilakukan oleh petugas perusahaan dalam hubungan kerja dan untuk kepentingan pengamanan operasional perusahaan.(Tim Redaksi/PSI Gorontalo)










