Wilker KemenHAM Gorontalo Mulai Terapkan WFH Jumat Pekan Ini

Wilker KemenHAM Gorontalo Mulai Terapkan WFH Jumat Pekan Ini

2 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Sulawesi Tengah, Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo dipastikan akan mulai menerapkan pola kerja fleksibel, yakni Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor tersebut mulai Jumat, (10/8/2026) pekan ini.

Penerapan WFH ini seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenHAM RI) Nomor MHA-39.KP.10.05 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KemenHAM dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan .

Surat edaran tertanggal 2 April 2026 yang ditandatangani langsung MenHAM Natalius Pigai tersebut, merupakan kebijakan dan sebagai langkah berani menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Kebijakan ini mengatur pola kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), baik di lingkungan Unit KemenHAM Pusat maupun Kantor Wilayah KemenHAM, termasuk Kantor Wilayah Kerja di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak melalui Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali mengungkapkan kebijakan MenHAM RI ini bukan sekadar respons terhadap tren global, melainkan strategi nyata untuk meningkatkan produktivitas, kualitas pelayanan publik, serta mendukung efisiensi energi secara nasional.

Dalam Surat Edaran tersebut, kata Sarton, ditetapkan pembagian waktu kerja yang terstruktur bagi pegawai Kemenham, meliputi WFO (Work From Office) 4 hari kerja (Senin s.d. Kamis) dengan jam kerja pukul 07.30 – 16.00 waktu setempat, dan WFH (Work From Home) 1 hari kerja (Jumat) dengan jam kerja pukul 08.00 – 16.30 waktu setempat.

“Penyesuaian ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN dalam melakukan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital,”kata Sarton Dali, mengutip petikan dalam poin maksud dan tujuan surat tersebut, di Kantor Wilker Gorontalo, Rabu (08/04/2026).

Meski bekerja dari rumah, kata Sarton Dali, aspek kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama. Selama masa WFH, pegawai diwajibkan untuk melakukan absensi online melalui sistem SimpegHAM pada pukul 07.00 – 21.00.

Selain itu, wajib merespons arahan pimpinan melalui alat komunikasi maksimal dalam waktu 15 menit, dan mengisi Jurnal Harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Lebih lanjut, Sarton Dali menegaskan bahwa atasan langsung memiliki wewenang penuh untuk memantau lokasi absensi pegawai melalui fitur GPS di SimpegHAM guna memastikan kepatuhan domisili.

“Pak Menteri Natalius Pigai menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. KemenHAM tetap menjamin pelayanan publik yang esensial tersedia dan mudah diakses, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia,”terang Sarton.

Selain itu, jelas Sarton, kebijakan ini membawa misi lingkungan yang kuat. Pimpinan unit kerja diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah efisiensi, di antaranya membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50% (kecuali kendaraan listrik), mengoptimalkan rapat secara daring (online), dan memprioritaskan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

“Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 April 2026, dan diharapkan menjadi motor penggerak transformasi budaya kerja nasional yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman,”pungkas Sarton. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *