DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)
soroti penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh Polres Pohuwato.
Penertiban kali ini oleh personil LAI Harson Ali di nilai seperti drama yang sudah berulangkali di pertontonkan dan sudah di ketahui alur cerita nya.
Kali ini LAI terang Harson dengan tegas mengatakan, apa bila penertiban kali ini dilakukan dan tidak transparan prosesnya maka besar kemungkinan persoalan ini akan di bawa ke Divisi Propam Mabes Polri, dan minta pihak Polres Pohuwato di audit secara menyeluruh kinerjanya.
karena selama ini LAI menilai, Polres Pohuwato dalam penanganan kasus PETI penanganannya diduga terlalu lama dan tidak transparan dan seperti ada yang di sembunyikan.
Meskipun demikian LAI terang Harson, harus memberikan apresiasi terkait langkah penertiban dengan hasil yang memuaskan.
Dimana kata Harson, beberapa waktu lalu 7 alat besar jenis escavator telah diamankan melalui operasi yang di pimpin langsung Kasatreskrim Polres Pohuwato.
LAI kata Harson menseriusi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kegiatan pertambangan emas secara ilegal.
Sehingganya terang Harson, dalam penegakan hukum dalam aktifitas PETI, diminta Polres Pohuwato lebih mengarahkan prosesnya ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Insya Allah untuk operasi kali ini, dan dalam penetapan tersangka nanti, penerapan TPPU menjadi prioritas utama, sehingga ini akan menjadi efek jera bagi yang lainnya.” Ungkapnya.
Karena urai Harson, proses hukum TPPU seperti undang-undang no 8 thn 2010 pihak penyidik tidak perlu menunggu proses hukum pidana, pasalnya sudah bisa di lakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum yang di duga sebagai pelaku PETI yang sudah memperoleh hasilnya dan sudah memindahkan hasilnya menjadi bentuk yang lain seperti, properti dan barang barang berharga lainnya.
“Dan apa bila terbukti bisa di rampas oleh negara dan oknumnya di kenakan pidana kurungan badan.” Harapnya













