Kerusakan Lingkungan, LAI Berencana Laporkan Kades Di Wilayah Lingkar Tambang

views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Lembaga Aliansi Indonesia LAI) Kepala Desa bertanggung jawab atas pelestarian lingkungan di wilayahnya, termasuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini merupakan bagian dari tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Kepala Desa berperan sebagai penggerak, motivator, dan fasilitator dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.
Desa Tapis
Desa Tapis
+3
Berikut detail tanggung jawab kepala desa terkait lingkungan:
Melestarikan Lingkungan: Kepala desa wajib mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Mencegah Kerusakan: Kepala desa bertanggung jawab mencegah aktivitas yang merusak lingkungan, seperti pembuangan sampah sembarangan dan penebangan liar, sering kali melalui patroli Linmas atau Peraturan Desa (Perdes).
Pembangunan Berkelanjutan: Kepala desa bertanggung jawab memastikan pembangunan fisik dan ekonomi tidak merusak lingkungan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Penyelesaian Masalah: Kepala desa wajib menyelesaikan permasalahan atau perselisihan di masyarakat, termasuk yang berdampak pada lingkungan.

Your email address will not be published. Required fields are marked *