
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Kabupaten Pohuwato mendesak KPH wilayah III untuk segera menyerahkan bukti laporan ke pihak Gakumdu Gorontalo.
Hal ini terkait kerusakan lingkungan di wilayah Desa Balayo dan di amankannya alat berat jenis excavator oleh pihak KPH wilayah III Kabupaten Pohuwato beberapa waktu lalu.
Plt Ketua DPD LA HAM Pohuwato Hi. Ismail Hippy melalui ketua Bidang investigasi Mohamad Monoarfa, Selasa (24/6/25) mendesak penanganannya dan segera menyerahkan laporan dan alat bukti ke pihak Gakumdu Gorontalo.
“Saya mendesak agar tidak menjadi isu liar yang menyebabkan berkurangnya nilai kepercayaan terhadap instansi yang berwenang pada kelestarian hutan dan lingkungan tersebut.” Terang Mad sapaan akrab Mohamad Monoarfa.
Pihaknya terang Mohamad Monoarfa agar ada efek jera terhadap perusak lingkungan yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut.
“Ini bukan persoalan hajat hidup, tapi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya memberi dampak negatif bagi masyarakat terutama ekosistem alam di wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPH wilayah III Kabupaten Srijono Tongkodu, Senin malam (234/6/25) mengatakan telah memproses alat dan pemiliknya ke pihak Gakumdu Gorontalo.
“Kami tinggal melengkapi dokumen laporan, dan selanjutnya akan di serahkan ke pihak Gakumdu Gorontalo.” Tegas Srijono Tongkodu melalui saluran seluler nya.
Informasi di lapangan bila pemilik alat berat jenis excavator yang sempat di cabut kuncinya oleh pihak KPH wilayah III Kabupaten Pohuwato antara lain Adamu dan Ato warga Desa Balayo Kecamatan Patilanggio.
Di Duga ada “Kong Kalingkong” Wartawan Ungkap Kejanggalan Penanganan Alat Berat oleh KPH
Proses penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato kembali menuai sorotan.
Namun di kagetkan dengan peristiwa kontroversial dalam operasi gabungan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk awak media, di antaranya wartawati deteksinews id Sri Vanda Waraga.
Rabu (18/6/25) ternyata alat berat jenis excavator yang sempat di cabut kuncinya oleh tim KPH wilayah III Kabupaten Pohuwato, terindikasi tetap berkegiatan di lokasi yang sama.
Ini menandakan bila, operasi KPH wilayah III bersama sejumlah awak media hasilnya nol besar dan hanya akan menjadi cibiran bagi mereka yang membaca serta melihatnya.
“Saya dari lokasi dan melihat alat tersebut tetap berkegiatan, sehingganya sangat menyesal saya ikut serta dalam tim yang di gelar bersama KPH Selasa kemarin.” Ungkap Sri Vanda Waraga melalui sambungan seluler nya.
Pertanyaannya, bila itu akan di proses, mengapa Alat bukti kunci yang di cabut bisa di kembalikan ke pemilik alat dan hari ini tetap berkegiatan.
Selasa (17/6/2025), Vanda membeberkan berbagai kejanggalan yang terjadi selama berlangsungnya razia terhadap alat berat jenis excavator yang diketahui beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin.
Menurut Vanda, saat operasi dilakukan, tim berhasil menemukan sejumlah alat berat yang tengah beroperasi. Namun, hanya satu unit excavator yang ditindak secara nyata dengan pencabutan kunci kontak oleh petugas.
“Setelah kunci excavator dicabut oleh tim dari KPH, kunci itu justru diberikan ke saya untuk sementara,” ungkap Vanda.
Ia melanjutkan bahwa saat dirinya bersama tim naik ke area atas lokasi pertambangan guna mengecek adanya aktivitas lain, ia masih memegang kunci alat berat yang sebelumnya disita.
Di lokasi atas, mereka menemukan satu unit excavator yang dalam keadaan mati dan tidak beroperasi.
Menurutnya, karena alat berat tersebut tidak sedang beraktivitas, maka tidak ada penindakan lebih lanjut dari pihak KPH.
Namun, kondisi lapangan berubah drastis ketika mereka kembali ke lokasi alat berat yang pertama.
“Begitu kami turun, pihak KPH tiba-tiba meminta kembali kunci excavator. Katanya, alat itu akan diamankan dan dipindahkan agar tidak hilang,” ujarnya.
Anehnya, lanjut Vanda, setelah kunci dikembalikan kepada petugas, operator alat berat yang sebelumnya tak terlihat tiba-tiba muncul, mengambil kunci tersebut, dan langsung menghilang bersama alat beratnya tanpa pengawasan ketat.
“Kalau sekarang ada klaim dari KPH yang bilang bahwa mereka tidak sempat mencabut kunci excavator karena operator melarikan diri lebih dulu, itu jelas pembohongan publik,” tegas Vanda.
“Faktanya, dorang (KPH) yang cabut depe kunci, terus kasih ke kita. Tapi sekarang bilang tidak sempat cabut karena operator lari? Itu bohong. Kuncinya ada sama kita, dorang yang kasi,” tambahnya.
Vanda mempertanyakan integritas dan keseriusan pihak KPH dalam menindak pelanggaran di wilayah tanggung jawab mereka, terlebih mengingat kawasan tersebut adalah hutan produksi terbatas yang semestinya dilindungi dari aktivitas tambang ilegal.
Hi-SVW-D002