
Ruslan Pakaya : Permohonan pihak kami ditolak dengan alasan masih masa pemeliharaan,
Gorontalo, DETEKSINEWS.ID – BPJN Gorontalo harus tegas tindaki Alfa Mart Bolihuangga yang belum ada izin perubahan trotoar.
Dihubungi via phone disela-sela kegiatan persiapan pelantikan Kepala daerah di Jakarta , Ruslan Pakaya SH menjelaskan bahwa pihaknya sebagai warna negara yang baik harus tunduk dan taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu mewakili pemilik lahan dirinya memasukkan permohonan Perubahan Trotoar yang akan sedikit dirubah. Selasa (18 Februari 2024)
“ Permohonan kami saja sampai lebih 1 bulan barulah selesai, dengan isi ditolakya permohonan dengan alasan masih dalam masa pemeliharaan,” ungkapnya.
Awalnya kami menerima hal tersebut karena itu merupakan kewenangan pihak BPJN Gorontalo, akan tetapi di Kelurahan Bolihuangga ada pembangunan Alfa Mart yang baru di buka pada bulan Januari.
“Saya mencoba mencari informasi Sanksi dengan menghubungi salah seorang Pihak BPJN yang enggan disebutkan namanya, dirinya menjelaskan bahwa pihak BPJN belum mengeluarkan ijin kepada Pihak Alfa mart yang berada di kelurahan Bolihuangga”,jelasnya
“Selain dibongkar ,sangsi denda harus diberikan kepada pengelola gedung apabila terbukti mengubah trotoar secara ilegal atau tanpa izin. Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung,”pungkasnya. NJ-D002