Praktisi Hukum Gorontalo Utara Soroti Kasus Intimidasi Wartawan

Praktisi Hukum Gorontalo Utara Soroti Kasus Intimidasi Wartawan

31 views
0

Gorontalo Utara, DETEKSINEWS.ID – – Kasus intimidasi terhadap wartawan di Gorontalo Utara kembali terjadi, memicu keprihatinan dari berbagai pihak, dan salah satunya praktisi hukum di daerah tersebut.

Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, dua insiden serupa terjadi, di mana wartawan mendapatkan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Praktisi hukum, Tutun Suaib menyoroti kejadian ini dan mengecam tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum aparat kepala desa.

“Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik dan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Tutun Suaib.

Diketahui, kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumalata Timur, di mana seorang wartawan mendapat ancaman dari oknum Ketua BPD. Belum lama berselang, kejadian serupa kembali terjadi di Kecamatan Anggrek, kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.

Tutun Suaib menilai bahwa tindakan intimidasi ini mencerminkan lemahnya pemahaman aparat desa terhadap kebebasan pers dan fungsi jurnalis dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kita hidup di negara demokrasi, dan kebebasan pers dijamin oleh undang-undang. Aparat desa seharusnya memahami ini, bukan malah melakukan ancaman kepada wartawan yang hanya menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, kata dia, kejadian serupa bisa terus terulang dan mencederai prinsip transparansi serta keterbukaan informasi di bumi Gerbang Emas. MYP-D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *