
Tim Pers Siber Indonesia Pohuwato
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Polemik tanah Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Lemito di Desa Lomuli terus berlanjut.
Kali ini, pihak ahli waris menagih janji manis Syarif Mbuinga yang kala itu menjabat sebagai Bupati Pohuwato.
Menurut salah satu keluarga ahli waris, Yunus Pasau, bahwa kala itu Pemerintahan Pohuwato yang dipimpinan Syarif Mbuinga berjanji kepada keluarganya akan menyelesaikan persoalan tanah tersebut secara baik-baik.
“Hanya saja, hingga saat ini janji manis itu tak kunjung direalisasikan,” katanya. Sabtu (27/1/2024).
Padahal kata Yunus, konflik lahan tersebut tidak akan terjadi apabila Pemda Pohuwato saat itu jeli dan memastikan terkait status kepemilikan tanah itu.
“Kami pikir konflik ini tidak akan terjadi kalau kemudian pemerintah jeli dan benar-benar memastikan keabsahan kepemilikan tanah. Ini kepentingan pembangunan daerah, tetapi terkesan lalai dan menimbulkan kerugian kepada masyarakat sendiri. Terakhir kami katakan, Keluarga masih menunggu janji Syarif Mbuinga,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga kata Yunus, meminta kepada Pemda Pohuwato saat ini untuk lebih aktif dalam menyikap persoalan yang sifatnya bisa menimbulkan konflik besar.
“Kami keluarga, berharap kepada pemda Pohuwato saat ini, jangan hanya diam akan masalah-masalah yang di daerah. Masalah ini tidak-tidak main-main, dan kami pastikan bisa saja menimbulkan konflik besar,” pungkasnya.
“Akram Pasau salah satu ahli waris angkat suara”
Terkait sengketa tanah rumah sakit Pratama Lemito seperti kata Asisten 1 Arman Muhammad, bila pihak keluarga akan melanggar hukum jika mereka akan menuntut atau memblokade lokasi, Akram Pasau, salah satu anak ahli waris angkat suara.
“Yang melanggar hukum itu siapa.? Kami atau Pemda..?” Terang Akram saat menghubungi awak media ini, Sabtu (27/1/24).
Kata Akram, Perlu di ketahui, bahwa pembayaran rumah sakit hanya di lakukan secara sepihak bukan bersama sama, dan yang melanggar hukum maupun yang melakukan perbuatan melawan hukum bukan dari pihak penggugat, melainkan Pemda.
Sebab lanjut Akram, seharusnya ini belum bisa dibayar, karena masih berproses di pengadilan pada saat itu.
Atau paling tidak terang Akram, dana untuk pembayaran rumah sakit di konsinasi di pengadilan atau di titip di pengadilan, bukan langsung di bayar.
“Semua ada etika maupun ada aturan main.’ Urainya sambil menambahkan, dalam hal penyelesaian, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, selama itu Pemda belum bisa membayar maupun melunasi lokasi yg bersengketa.
Dan hari ini, ungkap Akram, tidak mungkin pihak keluarga mau melapor lagi, dan bila Pemkab Pohuwato merasa keberatan dengan situasi ini, silahkan gugat Yunus Usman.
“Karena Yunus Usman lah yang menjual.” Tegasnya.
D002