Deteksinews.id, Gorontalo – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan, pedagang, dan pekerja di sektor perikanan menjadi perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendaftaran peserta yang digelar di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pabean, Kota Gorontalo, Sabtu (17/10/2026), BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pelaku usaha perikanan untuk memastikan diri dan pekerjanya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kegiatan yang berlangsung di rumah makan milik Ketua Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo, Charles Mantu, tersebut menjadi langkah jemput bola untuk mendekatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja yang sehari-hari beraktivitas di kawasan pelabuhan perikanan.
Kehadiran petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dengan menggandeng Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) secara langsung di tengah aktivitas nelayan dan pedagang ikan diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengakses layanan, sekaligus membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal untuk memperoleh informasi dan mendaftarkan diri sebagai peserta.
Ketua Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo, Charles Mantu, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pendekatan langsung ke lingkungan kerja nelayan dan pedagang ikan sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang masih merasa canggung atau enggan mengurus administrasi di kantor.
“Alhamdulillah, dengan kedatangan petugas BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa langsung bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami. Kalau sosialisasi dilakukan di tempat seperti ini, nelayan dan pedagang ikan lebih mudah datang dan menyampaikan pertanyaan,”ujarnya.
Charles berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha perikanan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial, sekaligus mendorong mereka yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta.
Senada dengan itu, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan (PPI) Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Lindawaty Hagu, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Ia menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat yang bekerja di sektor perikanan, mengingat pekerjaan mereka memiliki risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.“Program BPJS Ketenagakerjaan bukanlah beban, melainkan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi nelayan maupun pekerja pelabuhan saat bekerja,”tegas Lindawaty.
Ia juga mengajak para peserta untuk aktif menggali informasi mengenai manfaat program, besaran iuran, serta mekanisme memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja atau menghadapi risiko kematian. Menurutnya, kesibukan para pelaku usaha yang harus membagi waktu antara aktivitas perdagangan, pemasaran ikan, dan kegiatan perikanan lainnya menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan sosialisasi. Karena itu, pendekatan langsung di kawasan pelabuhan dinilai efektif untuk menjangkau mereka.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Fajar Lanang Utomo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Charles Mantu dan Lindawaty Hagu yang telah mendukung serta memfasilitasi pertemuan dengan para pelaku usaha perikanan.
Fajar menjelaskan bahwa pekerja, termasuk nelayan dan pedagang ikan mandiri, menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan aktivitas sehari-hari. Risiko tersebut bukan hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.
“Perlindungan ini penting karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi. Kita tentu berharap selalu sehat dan dijauhkan dari marabahaya, tetapi perlindungan tetap harus dipersiapkan agar ketika risiko terjadi, sudah ada jaminan,”jelasnya.
Dalam pemaparannya, Fajar turut menjelaskan perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terkait pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan, sesuai ketentuan program yang diikuti.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan skema iuran yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode potongan iuran 50 persen yang disampaikan berlaku hingga Desember 2026.
Fajar menambahkan, manfaat Jaminan Kematian dapat mencapai Rp42 juta bagi peserta yang memenuhi persyaratan masa kepesertaan dan pembayaran iuran. Adapun manfaat yang diterima peserta maupun ahli waris tetap mengikuti ketentuan program dan persyaratan yang berlaku.“Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja bisa memperoleh perlindungan bagi dirinya sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda kepesertaan,”katanya.
Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Dicky Setiawan Nusu, Account Representative Khusus Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo. Ia memaparkan tiga program yang relevan untuk dipahami para pekerja mandiri, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, Dicky menjelaskan bahwa peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, termasuk dalam perjalanan berangkat dan pulang melalui rute yang wajar sesuai ketentuan.
Manfaatnya mencakup pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan program, santunan apabila terjadi kecacatan akibat kecelakaan kerja, serta manfaat lainnya berdasarkan kondisi dan persyaratan yang berlaku. Ia menekankan bahwa perlindungan tersebut sangat relevan bagi pekerja di kawasan pelabuhan perikanan yang menghadapi risiko saat mengangkut, mengolah, memasarkan, maupun mendistribusikan hasil tangkapan.
Sementara itu, program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan besaran manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun Jaminan Hari Tua merupakan program tabungan yang dapat dimanfaatkan peserta berdasarkan persyaratan pencairan yang ditetapkan.
Dicky juga mengingatkan peserta agar disiplin membayar iuran. Menurutnya, kepesertaan aktif menjadi faktor penting untuk memastikan perlindungan dapat diberikan ketika risiko terjadi. Ia menjelaskan bahwa peserta yang tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut, maka di bulan keempat status kepesertaannya akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, para pekerja diimbau untuk memastikan pembayaran iuran tetap terjaga dan melakukan pengecekan apabila belum mengetahui status kepesertaannya.
Untuk proses pendaftaran pekerja mandiri, Dicky menyampaikan bahwa calon peserta dapat menyiapkan KTP sebagai dokumen identitas utama dan membayar iuran sesuai program yang dipilih.
Sementara itu, sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta. Isu yang mengemuka antara lain kemungkinan kepesertaan ganda bagi nelayan yang telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah, konsekuensi keterlambatan pembayaran iuran, manfaat Jaminan Hari Tua, serta kewajiban perlindungan bagi anak buah kapal (ABK).
Menanggapi persoalan kepesertaan, Dicky menjelaskan bahwa nelayan yang sudah terlindungi melalui program pemerintah daerah tidak perlu melakukan pendaftaran ganda. Bagi masyarakat yang belum mengetahui status kepesertaannya, pengecekan dapat dilakukan melalui petugas BPJS Ketenagakerjaan agar status perlindungannya jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan, Fajar Lanang juga menegaskan pentingnya kepemilikan kapal memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi ABK sesuai ketentuan yang berlaku. Para pemilik kapal diimbau memastikan seluruh awak kapal yang menjadi tanggung jawabnya telah terdaftar sebagai peserta.
Kewajiban tersebut turut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 sebagaimana disampaikan dalam forum. Peserta didorong untuk memahami ketentuan terkait tata kelola pengawakan kapal perikanan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal.
Diskusi tersebut sekaligus memperjelas bahwa sasaran sosialisasi tidak terbatas pada nelayan, tetapi juga mencakup pedagang ikan, pemasar, pekerja pengolahan, serta pelaku usaha lain yang menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan pelabuhan perikanan.
Menutup rangkaian diskusi, Charles Mantu kembali mengingatkan para nelayan dan pedagang ikan agar tidak mengabaikan pembayaran iuran setelah terdaftar sebagai peserta. Ia mengungkapkan bahwa pihak asosiasi telah beberapa kali membantu masyarakat mengurus manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran bahwa perlindungan jaminan sosial sangat berarti ketika keluarga menghadapi situasi yang tidak terduga.
Charles pun mengajak para pekerja yang belum terdaftar untuk memanfaatkan kesempatan pendaftaran yang difasilitasi petugas BPJS Ketenagakerjaan di kawasan pelabuhan.“Kalau belum mendaftar, sebaiknya segera mendaftar. Iurannya terjangkau, tetapi manfaatnya sangat penting bagi diri sendiri dan keluarga. Yang tidak kalah penting, jangan lupa membayar iuran secara rutin agar perlindungan tetap terjaga,”ajaknya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendaftaran ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo bersama Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan serta pengelola pelabuhan perikanan berharap semakin banyak pekerja yang memahami hak dan kewajibannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar urusan administrasi, melainkan investasi sosial untuk menjaga keberlangsungan penghasilan dan ketahanan ekonomi keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi.
Perlindungan yang disiapkan hari ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan pekerja dan keluarga. Bagi nelayan, pedagang ikan, dan seluruh pekerja di ekosistem pelabuhan perikanan, memastikan kepesertaan aktif merupakan langkah penting menuju pekerjaan yang lebih aman dan keluarga yang lebih terlindungi. (Tim Redaksi)













