Tambang Pohuwato Dibahas Berulang, Hasilnya Dipertanyakan: OPM Ultimatum Pemda, DPRD, dan APH

Tambang Pohuwato Dibahas Berulang, Hasilnya Dipertanyakan: OPM Ultimatum Pemda, DPRD, dan APH

42 views
0

DETEKSI NEWS, (POHUWATO) — Persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus dibahas di forum-forum resmi. Namun, publik masih bertanya: ke mana larinya rekomendasi dan hasil pembahasan itu?

Pertanyaan tersebut kini ditagih langsung oleh Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM). Lewat Koordinator Sonni Samoe, OPM mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk membuka kejelasan atas persoalan pertambangan yang dinilai belum menemui penyelesaian nyata.

Dikutip dari Akulturasipost.com, desakan itu dilayangkan melalui surat Nomor 001/OPM/X/2026. Salah satu sorotan utamanya adalah tindak lanjut rekomendasi DPRD Pohuwato tahun 2025, yang menurut OPM belum membawa hasil berarti bagi masyarakat.

OPM menilai rekomendasi lembaga legislatif tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Rekomendasi harus diikuti langkah terukur dan pelaksanaan yang jelas, sehingga masyarakat bisa memantau perkembangan setiap persoalan yang sudah disampaikan.

Daftar yang dituntut transparan pun panjang. Isinya mencakup hak masyarakat dan KUD Dharma Tani, persoalan penggusuran, keterbukaan data tenaga kerja lokal, penanganan laporan hukum, hingga kewajiban lingkungan perusahaan. Panjangnya daftar ini menunjukkan banyaknya hal yang belum dijelaskan pihak terkait, dan OPM menegaskan hasil serta tindak lanjut pembahasan harus bisa ditelusuri.

Dalam suratnya, OPM menetapkan tiga tenggat sejak surat diterima:

7 hari kalender: tanggapan tertulis

14 hari: forum klarifikasi

30 hari: laporan perkembangan penanganan

Tenggat itu dimaksudkan agar penanganan punya tahapan dan ukuran yang jelas, bukan sekadar menambah daftar pertemuan tanpa kepastian.

“Rakyat tidak membutuhkan puluhan RDP dan rekomendasi yang berhenti di atas kertas. Rakyat membutuhkan keberanian, kepastian, dan penyelesaian nyata,” demikian penegasan dalam surat OPM.

Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti secara memadai, OPM menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi dan pengaduan kepada instansi pengawas maupun pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, kejelasan tindak lanjut rekomendasi dan keterbukaan informasi adalah utang penjelasan kepada masyarakat. Publik berhak atas informasi yang dapat diverifikasi: langkah apa yang sudah ditempuh, kendala apa yang dihadapi, dan sejauh mana setiap persoalan telah diselesaikan.(*)

Hans Pieter Mahieu

Sumber: Akulturasipost.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *