Deteksinews.id, SULTENG GORONTALO — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini dugaan aktivitas tersebut mencuat di wilayah Molosipat Utara, Kabupaten Pohuwato serta Desa Sejoli Moutong Sulawesi Tengah
Aktivis mahasiswa M. Fadli, Jum’at (25/9/26) mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi sekaligus melakukan penelusuran lapangan terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dari informasi yang diterimanya, muncul dugaan nama seseorang yang disebut sebagai Haja Winda yang perlu ditelusuri keterkaitannya dengan aktivitas usaha pertambangan tersebut.
“Informasi yang kami terima harus segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Justru karena itu, Polda Gorontalo dan Polda Sulawesi Tengah harus turun langsung untuk menyelidiki siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas PETI di Desa Molosipat Utara dan Desa Sejoli tersebut,” tegas M. Fadli.
Menurutnya, penanganan PETI tidak boleh hanya berhenti pada pekerja atau operator di lapangan. Aparat harus menelusuri aktor utama, pemodal, pemilik kepentingan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kalau benar ada aktivitas PETI, jangan hanya pekerja lapangan yang disentuh. Telusuri siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan kegiatan, dari mana alat berat masuk, bagaimana material ditambang dan ke mana hasilnya dibawa,” ujarnya.
M. Fadli juga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum Polda Gorontalo dan Sulteng. Menurutnya, apabila aktivitas PETI berlangsung dan memberikan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan, maka aparat kepolisian di tingkat wilayah tidak boleh terkesan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kalau aktivitas itu memang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo, maka Kapolda harus menjelaskan kepada publik: apakah mengetahui aktivitas tersebut atau tidak?
Begitu juga sebaliknya, bila aktifitas PETI tersebut ada di wilayah Sulawesi Tengah, maka Kapolda juga harus memerintahkan APH di lingkungannya untuk melakukan penertiban serta tindakan hukum bagi perusak lingkungan.
“Kalau mengetahui, apa langkah yang sudah dilakukan? Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, aparat ada untuk mengawasi atau hanya datang setelah persoalan menjadi besar,” kata M. Fadli.
Ia menegaskan bahwa persoalan PETI bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, pencemaran, serta potensi konflik sosial apabila aktivitas tersebut tidak dikendalikan.
Karena itu, M. Fadli mendesak:
1.Polda Gorontalo dan Sulteng segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI di Molosipat Utara.
2.Polres Pohuwato dan Parigi Moutong turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
3.Aparat menelusuri dugaan keterlibatan Haja Winda berdasarkan informasi yang beredar, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
4.Aparat tidak hanya menindak operator atau pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal dan aktor utama apabila ditemukan bukti pelanggaran.
5.Jika ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan tunggu sampai terjadi korban jiwa, kerusakan lingkungan semakin parah, atau konflik dengan masyarakat baru aparat bergerak. Negara harus hadir sebelum masalah menjadi bencana. Kami meminta Polda Gorontalo dan Polda Sulawesi Tengah membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja di wilayah Molosipat Utara,” pungkas M. Fadli.













