Lindungi Lahan Pertanian, Jaga Ketahanan Pangan untuk Masa Depan
Oleh : Zakir Pakaya (Kominfo Bone Bolango)
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B adalah bagian dari lahan pertanian yang ditetapkan dan dilindungi untuk menjamin tersedianya lahan pertanian dalam jangka panjang.
Keberadaan LP2B sangat penting untuk menjaga produksi pangan, mempertahankan ketahanan pangan daerah dan nasional, sekaligus mencegah semakin berkurangnya lahan pertanian akibat pembangunan dan alih fungsi lahan.
Karena memiliki fungsi strategis, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan nonpertanian.
Pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan menyebabkan kebutuhan terhadap lahan semakin meningkat. Jika lahan pertanian terus berubah menjadi kawasan permukiman, pertokoan, pergudangan, tempat usaha maupun bangunan lainnya, maka luas lahan produktif akan semakin berkurang.
Perlindungan LP2B merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa lahan pertanian tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pangan bagi masyarakat, baik saat ini maupun untuk generasi yang akan datang.
Masyarakat perlu memahami bahwa memiliki sertifikat atau menguasai sebidang tanah tidak serta-merta berarti tanah tersebut bebas digunakan untuk segala bentuk pembangunan.
Pemanfaatan tanah tetap harus memperhatikan rencana tata ruang, peruntukan lahan, status LP2B/Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta ketentuan perizinan atau persetujuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Karena itu, sebelum membeli tanah, mendirikan bangunan, mengubah fungsi lahan pertanian, atau membuka kegiatan usaha, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memastikan status dan peruntukan tanah tersebut kepada pemerintah daerah atau instansi teknis terkait.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada prinsipnya melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan.
Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 menyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Bagi pihak yang melakukan alih fungsi LP2B secara melanggar ketentuan, terdapat konsekuensi hukum. Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain ketentuan pidana, pelanggaran pemanfaatan ruang juga dapat dikenai sanksi administratif, sesuai ketentuan penataan ruang yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, denda administratif, pembongkaran bangunan, hingga kewajiban memulihkan fungsi ruang sesuai ketentuan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembangunan atau mengubah fungsi lahan pertanian sebelum memastikan status dan peruntukan lahannya.
Jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum, kerugian ekonomi, maupun kewajiban untuk menghentikan kegiatan dan mengembalikan fungsi lahan.
LP2B bukan sekadar lahan biasa. LP2B merupakan aset pangan yang harus dijaga bersama.
Mari Bersama Menjaga Lahan Pertanian
Menjaga LP2B bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat, pemilik tanah, pelaku usaha, pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dalam menjaga keberadaan lahan pertanian.
Pastikan status lahan sebelum membangun.
Patuhi tata ruang.
Jangan lakukan alih fungsi LP2B secara ilegal.
Jaga lahan pertanian untuk ketahanan pangan dan masa depan generasi berikutnya.













