DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah melalui Wilayah Kerja Gorontalo bergerak cepat melakukan pemetaan isu hak asasi manusia global. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Penyusunan Laporan Implementasi Instrumen Internasional HAM di Wilayah, yang digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis (25/06/2026).
Langkah strategis ini diambil menyusul kebijakan pusat yang tidak memberikan spesifikasi khusus mengenai isu HAM yang akan diangkat pada sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berfokus pada isu anak, tahun 2026 ini mencakup 15 isu atau instrumen internasional secara menyeluruh.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, menyampaikan apresiasi sekaligus menekankan pentingnya sinergi data kuantitatif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Gorontalo.
“Tahun ini kita tidak diberikan spesifikasi isu tertentu oleh kementerian untuk dibawa ke sidang PBB nanti. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh OPD terkait karena data dari Bapak dan Ibu sangat kami perlukan untuk melakukan pemetaan komprehensif terkait isu dan instrumen internasional ini,”ujar Sarton Dali saat membuka kegiatan.
Dalam rapat tersebut, Sarton mengungkapkan bahwa berdasarkan pembaruan data terakhir, baru beberapa instansi yang telah menyerahkan laporannya. Di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo, dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo
Kanwil KemenHAM memastikan akan terus melakukan follow up dan pendampingan bagi OPD yang belum menyerahkan data. Komunikasi intensif juga dijaga melalui grup koordinasi khusus demi memastikan keabsahan data agar tidak terjadi perbedaan versi antara wilayah dan pusat.
Secara khusus, Sarton juga mengapresiasi Biro Hukum Provinsi Gorontalo yang telah menyajikan data intervensi akses keadilan, seperti penyaluran dana bantuan hukum melalui 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk masyarakat. Namun, ia meminta agar data tersebut diperkuat dengan indikator kuantitatif yang detail mengenai jumlah masyarakat atau kasus yang telah ditangani.
Selain fokus pada pelaporan internasional, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya penyusunan produk hukum daerah (Ranperda atau Pergub) yang ramah HAM. Kanwil KemenHAM mengingatkan instansi pemrakarsa untuk melakukan koordinasi dan memanfaatkan fungsi pendampingan sebelum draf regulasi diharmonisasi.
Langkah preventif ini mengacu pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi barometer agar peraturan di daerah, seperti regulasi tenaga kerja dan kesehatan, tidak dinilai melanggar hak asasi manusia atau menurunkan indeks demokrasi daerah akibat penempatan regulasi yang kurang tepat (seperti penggunaan Surat Edaran yang berdampak luas).
“Kami mewanti-wanti jangan sampai di kemudian hari ada gugatan dari masyarakat karena produk hukum daerah yang tidak selaras dengan nilai-nilai HAM. Kami siap memberikan masukan pada draf regulasi yang dirancang. Mengenai biaya, kami tidak mempersoalkan itu, kami siap mendampingi secara mandiri,” tegas Sarton.
Menutup arahannya, Kanwil KemenHAM Sulteng Wilayah Kerja Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam agenda sosialisasi HAM terdekat yang dijadwalkan pada 29-30 Juni mendatang. Melalui kolaborasi lintas instansi secara mandiri ini, diharapkan edukasi HAM kepada masyarakat Gorontalo dapat berjalan lebih masif dan berdampak nyata.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PU-PR Provinsi Gorontalo, Dinas Perikanan, Sekretaris Dewan, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo.
Bagi OPD yang menemui kendala dalam format pelaporan, Kanwil KemenHAM telah menunjuk tim teknis yang dipimpin oleh Fitron Pomalingo sebagai Person in Charge (PIC) untuk mengawal proses ini hingga tuntas. (Tim Humas Wilker Gorontalo)












