Wajib Gunakan Plat Nomor Daerah, Komisi II Deprov Gorontalo Ingatkan Investor Dan BUMN

Wajib Gunakan Plat Nomor Daerah, Komisi II Deprov Gorontalo Ingatkan Investor Dan BUMN

1 views
0

GORONTALO, DETEKSINEWS.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan seluruh investor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Gorontalo wajib menggunakan kendaraan dengan plat nomor daerah Gorontalo sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Mikson setelah Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan dan lokasi investasi yang beroperasi di daerah. Dari hasil pengawasan itu, ditemukan banyak kendaraan operasional perusahaan dan investor yang masih menggunakan plat nomor dari luar daerah meskipun aktivitas usaha mereka berlangsung di Gorontalo.

Menurut Mikson, kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke kas daerah Gorontalo. Padahal, kendaraan-kendaraan tersebut setiap hari memanfaatkan infrastruktur jalan dan fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah daerah.

“Hasil sidak kami menunjukkan masih banyak kendaraan operasional milik investor maupun beberapa BUMN yang menggunakan plat nomor luar daerah. Sementara aktivitas usaha mereka berada di Gorontalo dan memperoleh keuntungan dari daerah ini. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Mikson.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini telah memiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang secara khusus bertugas mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Gorontalo melakukan registrasi kendaraan operasionalnya di daerah tempat mereka berinvestasi.

“Kalau beroperasi di Gorontalo, menggunakan jalan di Gorontalo, dan mendapatkan manfaat ekonomi di Gorontalo, maka kendaraan operasionalnya juga harus menggunakan plat nomor Gorontalo. Pajaknya akan menjadi pendapatan daerah yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Mikson menilai kepatuhan terhadap penggunaan plat nomor daerah bukan sekadar urusan administrasi kendaraan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dan keberpihakan terhadap pembangunan daerah.

Dengan meningkatnya penerimaan pajak kendaraan, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, ia juga mendorong seluruh investor agar lebih banyak melibatkan pengusaha lokal dalam aktivitas usahanya. Menurutnya, investasi yang masuk ke Gorontalo harus mampu menciptakan dampak ekonomi yang luas dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami mendukung investasi karena mampu membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun investor juga harus memberikan kontribusi nyata, salah satunya melalui penggunaan plat nomor Gorontalo dan pemberdayaan pengusaha lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi akan lebih banyak terjadi di daerah,” ujarnya.

Mikson menegaskan bahwa Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait agar seluruh investor dan BUMN yang beroperasi di Gorontalo mematuhi ketentuan yang memberikan manfaat langsung bagi daerah.

“Investasi harus tumbuh bersama daerah. Jangan sampai keuntungan diperoleh dari Gorontalo, tetapi kontribusi terhadap pendapatan daerah justru mengalir ke wilayah lain. Ini yang harus kita benahi bersama demi kemajuan Gorontalo,” tutupnya. (*)

Your email address will not be published. Required fields are marked *