Aktivis Desak Aparat Usut Dugaan Pemodal dan Pengumpul, Terkait Tiga Escavator Diamankan di Lokasi PETI Bulangita,

Aktivis Desak Aparat Usut Dugaan Pemodal dan Pengumpul, Terkait Tiga Escavator Diamankan di Lokasi PETI Bulangita,

5 views
0

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mulai menunjukkan perkembangan. Tim gabungan dikabarkan telah mengamankan tiga unit escavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Penindakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mengambil langkah serius terhadap praktik PETI yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam rantai operasional PETI. Dua nama berinisial YK dan DH disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. YK diduga berperan sebagai pemodal, sementara DH disebut sebagai pihak yang berperan dalam pengumpulan atau pengelolaan hasil aktivitas tambang.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum kedua pihak tersebut.

Aktivis Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Akram Pasau, meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata. Menurutnya, penegakan hukum akan lebih efektif apabila turut menyasar pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang ilegal tersebut.

“Jangan berhenti di ekskavator. Kalau pihak yang diduga menjadi pemodal maupun yang diduga terlibat dalam pengumpulan hasil tambang tidak diperiksa, aktivitas PETI berpotensi kembali beroperasi. Kami berharap pihak kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Wakil Ketua Umum DPP LA HAM , Senin (01/06/2026) di salah satu Warkop di bilangan Blok Plan Marisa

LA HAM menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas PETI penting dilakukan guna mengungkap jaringan yang selama ini beroperasi di wilayah Bulangita.

Aktivitas lingkungan dan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pihak yang diduga menampung, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

Apabila lokasi aktivitas tambang berada di kawasan hutan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak yang terbukti menampung atau memanfaatkan hasil tindak pidana juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil penindakan maupun status hukum pihak-pihak yang namanya beredar dalam informasi yang berkembang.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Pohuwato, masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang dan komprehensif.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan berbagai sumber yang berkembang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan (AH/D002)

Your email address will not be published. Required fields are marked *